Home / Parlementaria

Kamis, 30 April 2026 - 10:31 WIB

DPRA Gelar RDP Bahas Pergub JKA 2026, Soroti Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

mm Redaksi

Suasana RDP DPRA bersama pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan membahas Pergub JKA 2026, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. DPRA

Suasana RDP DPRA bersama pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan membahas Pergub JKA 2026, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (28/4/2026) untuk membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan publik yang inklusif.

Baca Juga :  Sabur Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Mall, Bebas Pilih Sesuka Hati

Dalam forum tersebut, Ketua DPRA menegaskan pentingnya keselarasan regulasi turunan dengan qanun serta kebijakan daerah yang menjamin layanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh.

Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta arah kebijakan RPJMA 2025–2029 yang menegaskan komitmen terhadap perluasan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

DPRA juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, terutama terkait mekanisme akses layanan berbasis data tertentu agar tidak menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Banleg DPRA Harap LEPADSI Fokus Penguatan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh

Dalam pembahasan tersebut, DPRA menilai pentingnya penguatan aspek administratif dan teknis agar implementasi kebijakan berjalan optimal serta tidak menimbulkan hambatan di lapangan.

Forum RDP ini juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan dan pandangan dari berbagai pihak, termasuk perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub JKA 2026.

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPRA Tegaskan JKA Bukan Dikurangi, Tapi Dihapus dari Skema Anggaran

DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Hasil RDP ini akan menjadi dasar bagi DPRA dalam merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh terkait implementasi Jaminan Kesehatan Aceh ke depan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Serap Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Kota Inklusif

Parlementaria

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 Resmi Ditandatangani DPRA dan Pemerintah Aceh

Parlementaria

Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja 2026, Fokus Legislasi dan Pengawasan

Keagamaan

Ketua DPRK Banda Aceh Dukung Pengembangan Nasyid sebagai Media Dakwah dan Identitas Syariat

Parlementaria

Pimpinan DPR Aceh Safaruddin S.Sos, MSP Mendukung Pelaku UMKM

Parlementaria

DPRK Aceh Barat menggelar rapat paripurna ke-VII masa sidang ke-II tahun 2024

Parlementaria

33 Keuchik se-Banda Aceh Dilantik, Ketua DPRK Tekankan Inovasi di Tengah Turunnya Dana Gampong

Parlementaria

Berakhir 5 Juli, DPRA Usul Pemberhentian Gubernur Aceh