Home / Parlementaria

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:48 WIB

DPRK Banda Aceh Bahas Raqan Investasi, Pelaku Usaha Soroti UMK dan Kepastian Regulasi

mm Redaksi

Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar RDPU terkait rancangan qanun pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar RDPU terkait rancangan qanun pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – DPRK Banda Aceh melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun (raqan) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Selasa (12/5/2026), di Gedung DPRK Banda Aceh.

Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, hingga perwakilan instansi terkait. Melalui pertemuan itu, Komisi III DPRK Banda Aceh berupaya menyerap berbagai aspirasi dan masukan guna menyempurnakan rancangan qanun yang tengah dibahas.

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan mengatakan, raqan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dinilai sangat penting untuk mendorong iklim investasi yang lebih baik di Kota Banda Aceh.

“Kami melihat qanun ini sangat penting untuk memudahkan investasi. Nantinya banyak insentif yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” ujar Royes Ruslan.

Ia menjelaskan, secara umum aturan mengenai insentif dan kemudahan investasi akan dituangkan dalam qanun sebagai payung hukum utama, sementara pelaksanaan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota (perwal).

Baca Juga :  DPR Aceh Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Menurutnya, RDPU menjadi momentum penting untuk mengetahui langsung berbagai hambatan yang selama ini dihadapi para pelaku usaha dalam menjalankan investasi di Banda Aceh.

“Nah selama ini kita tidak tahu hambatan pelaku usaha itu apa. Dalam pertemuan ini kita minta mereka memberikan masukan, dan ternyata sangat banyak masukan yang disampaikan,” katanya.

Royes menegaskan, seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar qanun tersebut benar-benar mampu memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun dunia usaha.

Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala investasi, mulai dari persoalan lahan, perizinan, hingga kepastian regulasi investasi.

Beberapa perusahaan yang telah berkembang di Banda Aceh, seperti Cempaka Azzahra, rumah sakit swasta, hingga perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik turut memberikan pandangan terhadap rancangan qanun tersebut.

Baca Juga :  Menko Polkam Apresiasi Langkah Tegas TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Batam

Para pelaku usaha menilai regulasi investasi yang jelas dan konsisten sangat dibutuhkan agar investor yang telah menanamkan modal besar tidak dirugikan akibat perubahan aturan di kemudian hari.

Selain itu, pengusaha juga meminta adanya keringanan biaya sewa lahan untuk mendukung perkembangan usaha dan meningkatkan daya tarik investasi di Kota Banda Aceh.

Sorotan lain yang mencuat dalam RDPU tersebut adalah terkait Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh yang dinilai cukup tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, termasuk Kota Medan.

Salah seorang pelaku usaha menyebutkan kenaikan UMK berdampak besar terhadap operasional perusahaan, terutama bagi perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang besar.

“Kalau UMK naik Rp200 ribu saja dampaknya besar bagi perusahaan yang memiliki ribuan karyawan. Investor tentu akan mempertimbangkan daerah dengan UMK yang lebih rendah,” ungkapnya.

Selain persoalan UMK, pelaku usaha juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dinilai masih perlu diperbaiki agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Advokasi Dua Unit Ambulans untuk Gampong Lhong Raya dan Lamlagang

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam kesempatan itu turut mengingatkan pentingnya kewajiban zakat bagi para pelaku usaha. Meski demikian, ia menegaskan DPRK Banda Aceh mendukung penuh investor yang ingin berinvestasi di Banda Aceh.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi menyoroti mulai bergesernya sejumlah investasi ke wilayah pinggiran kota yang masuk kawasan Aceh Besar. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar investasi kembali tumbuh dan berkembang di wilayah Kota Banda Aceh.

Turut hadir dalam RDPU tersebut sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, di antaranya Faisal Ridha, Ramza Harli, Abdul Rafur, dan Aulia Rahman. Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad juga terlihat hadir dalam forum tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Terima Kunjungan PAS Aceh,Perkuat Sinergi Politik

Parlementaria

DPRA Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBA 2022

Parlementaria

DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur, Sengketa HGU Perkebunan Sawit Jadi Sorotan

Parlementaria

Tanam 10 Ribu Mangrove Melalui Program Green Policing, Kapolda Aceh Diapresiasi Anggota DPR RI Nasir Jamil

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Parlementaria

DPRK Desak Revitalisasi Taman Bustanussalatin, Daniel: Kembalikan sebagai RTH Bersejarah Banda Aceh

Parlementaria

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025, Bentuk Pansus Evaluasi Kinerja

Parlementaria

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen