Home / Parlementaria

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:42 WIB

Pedagang Coffe Truck Adukan Larangan Berjualan ke DPRK Banda Aceh, Minta Zonasi PKL Dikaji Ulang

mm Redaksi

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab bersama Komisi II menerima aspirasi pedagang coffe truck terkait kebijakan zonasi PKL di Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab bersama Komisi II menerima aspirasi pedagang coffe truck terkait kebijakan zonasi PKL di Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Puluhan pedagang mobil kopi (coffe truck) dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026), untuk mengadukan nasib mereka yang kini tidak lagi diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan T Daud Beureueh atau kawasan Kantor DPRA.

Kedatangan para pelaku usaha tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh, serta Wakil Ketua Komisi II Teuku Iqbal Johan.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Banda Aceh Muda Sanusi, Kabid Tantrib Satpol PP dan WH Banda Aceh Thabrani, serta Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh Aqil Perdana.

Pertemuan yang dikemas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut berlangsung hangat dengan berbagai aspirasi yang disampaikan para pedagang terkait kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL) di Banda Aceh.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali larangan berjualan dan kebijakan zonasi tersebut. Menurutnya, penetapan zona PKL tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pedagang dalam proses musyawarah.

Baca Juga :  Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Titik Rawan Macet, Soroti Parkir di Jalan Protokol

“Harus ada komunikasi dan kesepakatan bersama agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat kecil,” ujar Daniel.

Ia juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, seperti tidak menyediakan minuman keras serta tidak beroperasi hingga larut malam.

“Tapi jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun tidak mungkin mengawal sampai subuh,” katanya.

Daniel menilai pemerintah harus mampu menghadirkan solusi agar usaha UMKM tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. Karena itu, ia meminta zonasi PKL yang telah dibagi menjadi zona hijau dan zona merah dapat dikaji ulang agar lokasi yang disediakan benar-benar layak dan memiliki potensi pembeli.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh mempertanyakan dasar pemerintah dalam menetapkan kebijakan zonasi tersebut. Ia meminta Pemko Banda Aceh membuka ruang dialog dengan para pedagang sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :  Ketua DPRA akan Lanjutkan Pansus Tambang

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan usaha masyarakat kecil,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, para pedagang meminta agar zonasi PKL yang telah ditetapkan ditinjau kembali karena dinilai tidak berpihak kepada pedagang.

Salah seorang pedagang, Zultri, menilai larangan berjualan di Jalan Daud Beureueh tidak sebanding dengan lokasi alternatif yang disediakan pemerintah, seperti kawasan Stadion Lampineung yang dinilai kurang strategis dan minim pengunjung.

Selain itu, kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng yang juga diperbolehkan untuk lokasi PKL disebut tidak cocok karena kondisi jalan yang sempit dan rawan macet.

“Di sana belum ramai PKL saja sudah macet. Apalagi kalau kami pindah ke sana. Belum lagi sudah banyak pedagang kopi yang lebih dulu berjualan,” katanya.

Baca Juga :  Belasan Rumah Warga di Baitusalam Dibobol Maling, Zulfikar Aziz Desak Polisi Bertindak Cepat

Para pedagang juga meminta pemerintah memberikan kelonggaran waktu agar mereka tetap dapat berjualan sementara hingga Lebaran Idul Adha yang tinggal sekitar dua pekan lagi.

“Kami rata-rata kepala keluarga yang menafkahi istri dan anak-anak. Karena itu kami berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai Lebaran,” ujar salah seorang pedagang.

Mereka juga menegaskan telah memiliki komunitas dengan aturan internal, seperti melarang perempuan merokok, melarang aktivitas yang melanggar syariat Islam, serta tidak menjual minuman keras.

Namun demikian, para pedagang mengakui tidak dapat sepenuhnya mengontrol seluruh aktivitas pengunjung maupun oknum pedagang yang melakukan pelanggaran. Karena itu, mereka meminta agar penindakan dilakukan kepada individu pelanggar, bukan kepada seluruh pedagang.

“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” ujarnya.

Para pedagang juga menyatakan siap mendukung peningkatan pendapatan daerah apabila pemerintah memberlakukan sistem retribusi resmi bagi para pedagang coffe truck dan PKL di Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

10,8 triliun APBA 2025 Disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh

Parlementaria

BHS Cek Langsung Koridor 6 Trans Jatim

Aceh Jaya

Safriyantoni Serap Aspirasi Warga Dapil I Lewat Reses I di Keutapang

Parlementaria

Terima Kunjungan Political Officer Kedubes AS, Ketua DPRA : Ada 2 Tantangan Usai Damai

Parlementaria

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pelaku Penebangan Pohon Viral Ulee Lheue Diproses

Banda Aceh

Penataan Taman Sari dan lapangan SMEP masuk tahap perencanaan, Dewan Apresiasi Walikota Illiza

Parlementaria

Revisi UUPA Perlu Dikawal Secara Ketat