Banda Aceh – Sebanyak 5433 Tenaga Kerja di Kota Banda Aceh mendapat Jaminan Kematian dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang bekerjasama dengan BPJS Cabang Banda Aceh untuk masa tanggungan satu Tahun atau hingga 1 Januari 2027.
Hal tersebut sebagaimana dirilis oleh Dinas Ketenaga kerjaan Kota Banda Aceh melalui web site resminya.
Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan BPJS Kantor Cabang Banda Aceh menggelar pertemuan resmi dengan pihak BPJS Cabang Banda Aceh usai menuntaskan pendataan dan verifikasi para data para tenaga kerja penerima BPJS dari Pemerintah setempat yang selanjutnya tanggungan akan diselesaikan oleh BPJS Cabang Banda Aceh, bila mana terdapat tenaga kerja yang terdaftar BPJS meninggal dunia.
“Dinas Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh melaksanakan pertemuan pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2026 lalu bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjan Kantor Cabang Banda Aceh dalam rangka Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026,” rilis Web Site Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Banda Aceh.
Kegaiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M. Si dan Keplaa BPJS Cabang Kota Banda Aceh Aziz Muslim
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 5433 Pekerja rentan mendapatkan pertanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga 1 Januari 2027.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh Fahmi, menyebutkan jumlah tenaga kerja rentan yang mendapat bantuan BPJS dari Pemerintah Kota Banda Aceh mencapai 5433 orang, seluruhnya merupakan tulang punggung keluarga.
Penjaringan penerima manfaat tersebut, kata Fahmi tidak diambil serta merta, tapi telah dilakui berbagai verifikasi terhadap data bersangkutan, sehingga pertanggungan yang diberikan benar benar tepat.
“Mereka mendapat tanggungan selama satu tahun kedepan dan penerima manfaat merupakan hasil seleksi dan fasilitasi data dengan akurat dan akuntabel, ” ujar Fahmi yang dikonfirmasi media ini, Jumat pekan lalu.
Ia juga menyebutkan tanggungan BPJS atau Jaminan bagi tenaga kerja dimaksud merupaka n bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat (tenaga kerja) rentan, guna meringankan beban keluarga bila tenaga kerja mengalami kecelakaan dalam bekerja.
“Ini sungguh bentuk perhatian pemerintah Kota Banda Aceh kepada masyarakatnya, mengingat sebelumnya tidak sedikit yang tidak tertanghulangi beban keluarga tenga kerja yang mengalami Kecelakaan dalam bekerja, semoga dengan adanya tangulangan BPJS tersebut mampu meringankan beban bagi keluarga korban kecelakaan dalam bekerja, ” demikian harapnya. (Adv)
Editor: Amiruddin. MK











