Home / Hukrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:38 WIB

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

mm Redaksi

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial IFD diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh usai melakukan aksi perampasan handphone milik korban di Aceh Besar, Sabtu (16/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial IFD diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh usai melakukan aksi perampasan handphone milik korban di Aceh Besar, Sabtu (16/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa alat elektronik berupa selular genggam milik Zulhilmi (29) warga Aceh Utara yang dilakukan oleh IFD (24) warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat itu korban sedang bekerja disalah satu bangunan yag sedang dibangun, sementara pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.

Baca Juga :  Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya
Lokasi terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pekerja bangunan di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, yang dilakukan pelaku berinisial IFD pada Senin (11/5/2026) malam. Foto: Dok. Istimewa

“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (12/5/2026) sore oleh orang tua korban bernama Syukri M.Yusuf, (61), tim rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone disertai dengan kekerasan yang menimpa korban Zulhilmi.

Baca Juga :  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar kucing Kuwuk

“Tim rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Nyawa warga Aceh Singkil terancam akibat Baut Jembatan Dicuri

Setelah, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handpone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi, sambung Kompol Dizha.

Kini, pelaku IFD ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Terkait Perkara di BRA

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Kembali Gagalkan Dua Ton Sabu, Menko Polkam Apresiasi Operasi Gabungan di Perairan Kepri

Hukrim

TNI Berhasil bebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon 

Daerah

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017