Home / Daerah / Hukrim / Pemerintah / Peristiwa

Senin, 23 Februari 2026 - 15:30 WIB

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar kucing Kuwuk

mm Redaksi

Satwa Liar kucing Kuwuk. (Foto : NOA.co.id/HO-Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera).

Satwa Liar kucing Kuwuk. (Foto : NOA.co.id/HO-Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera).

Medan – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku inisial SD (28 th) yang tertangkap tangan melakukan kegiatan jual beli satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Jl. Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (22/2).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan kegiatan jual beli satwa dilindungi, tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman 6 ekor Kucing Kuwuk yang merupakan jenis satwa yang dilindungi melalui jasa pengiriman transportasi darat di kota Medan.

Baca Juga :  LASKAR Dorong Pemerintah Aceh Cari Solusi Legalkan Tambang Emas di Aceh Demi PAD

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SD (28 th) di lokasi, Tim menemukan kucing kuwuk tersebut tersimpan di dalam kardus dalam kondisi yang memprihatinkan, selanjutnya tim gabungan membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum wilayah Medan untuk di proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Hari, Dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Selanjutnya, terhadap ekor Kucing Kuwuk dilakukan identifikasi jenis oleh Balai Besar KSDA Sumut dan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik menetapkan SD (28) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan bidang KSDAE, yaitu menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi Undang-Undang. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda Rp 20 Miliar.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp

“Proses penindakan terhadap pelaku SD (28 th) berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook. Kami telah memerintahkan Penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara,” Demikian Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Gelar Desk Pembahasan Perubahan Renja OPD Tahun 2025

Daerah

Warga Desa Blang Pulo Lhokseumawe Tolak Hadirnya Alfamart

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Daerah

Rangkaian Hari Pengayoman ke-79, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Gelar Donor Darah

Daerah

Implementasi Pola Asuh Authoritative Terhadap Anak Binaan di LPKA Klas II Banda Aceh

Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya

Daerah

Gubernur Aceh Tidak Peduli terkait Pindahnya 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Sambut Wamendagri Bima Arya pada Musdesus di Bueng Sidom