Home / Banda Aceh / Pemko Banda Aceh

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:36 WIB

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

mm Redaksi

Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH. Foto: Dok. Istimewa

Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Terkait dengan gencarnya operasi/razia penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, menyasar hotel-hotel, wisma maupun tempat penginapan lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran Syariat Islam dan melakukan penertiban.

Dari razia tersebut juga ada ajudan pimpinan DPRA yang ditindak oleh Walikota karena diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam, inisial Pale ditangkap saat razia di Hotel A.YNI.

“Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh tanpa pandang bulu, dan mengedepankan azas semua sama dimata hukum. Kami yakin dan percaya walikota Banda Aceh tidak diskriminasi dalam penegakan hukum jinayat di Kota Banda Aceh” Hal ini disampaikan oleh Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH melalui Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh yaitu Muhammad Zubir, SH, MH.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Terima Audiensi PT Panah Perak Megasarana, Bahas Inovasi Air Bersih dan Kemandirian Energi

Adapun polemik tentang ada Tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu memang sudah sesuai ketentuan hukum acara qanun jinayat, yaitu seperti disebutkan dalam pasal 32 dan 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, kata Zubir yang juga Pengacara Publik di Aceh.

Baca Juga :  GEN-A Luncurkan EKSIS Anti-Rokok di CFD Banda Aceh

Karena setiap tindak pidana dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara itu tidak wajib ditahan, termasuk jarimah khalwat ini, Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukuman bagi pelaku khalwat (perbuatan berada di tempat tertutup antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan nikah) adalah sebagai berikut:

  1. Hukuman untuk Pelaku (Pasal 23 ayat 1)
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat diancam dengan salah satu dari pilihan hukuman berikut:
    • Cambuk: Paling banyak 10 kali; atau Denda: Paling banyak 100 gram emas murni; atauPenjara: Paling lama 10 bulan.
Baca Juga :  Dinas Sosial Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik bagi Korban Kebakaran di Ulee Kareng

“Kami minta masyarakat tidak mempolitisir masalah penangguhan penahanan ini, tapi fokuslah pada penegakan hukum yang dilakukan walikota Banda Aceh, karena Walikota Banda Aceh Illiza Saadudin Jamal sudah berjanji akan tetap melakukan proses hukum terhadap orang dekat Pimpinan DPRA tersebut, buktinya dia sudah ditetapkan sebagai Tersangka.” tutup Zubir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut dari BPK-RI

Pemko Banda Aceh

Zikir Akbar Sambut HUT ke-81 RI, Pemko Banda Aceh Doakan Keamanan dan Keberkahan

Banda Aceh

Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh Usung Tema “Kota Tangguh, Fiskal Kuat, Kolaborasi Erat”

Kesehatan

Wakil Wali Kota Banda Aceh Tinjau Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Kuta Alam

Banda Aceh

Rapim PDI Perjuangan Aceh Tetapkan Target Rebut Kursi

Pemko Banda Aceh

Angka Stunting Ditargetkan Turun, Banda Aceh Fokus 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Pemko Banda Aceh

Rakernas APEKSI XVIII di Medan Berakhir, Pemerintah Kota Sepakati 10 Agenda Prioritas Nasional

Pemko Banda Aceh

Sambut HUT ke-821 Banda Aceh, RSUD Meuraxa Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 100 Anak