Home / Hukrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:00 WIB

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

mm Redaksi

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria asal Bireuen yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari. Foto: Dok. Istimewa

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria asal Bireuen yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh tangkap pelaku pencurian uang tunai seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, di sebuah kios kelontong. Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.

Baca Juga :  Sejumlah Penghargaan Kadivhumas pada Rakernis Humas Polri

“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.

Berdasarkan laporan korban yang diterima Polresta Banda Aceh serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian uang tunai segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan untuk Tujuh Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Pangdam IM dan Kapolda Aceh Gowes Bersama

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Hukrim

Seorang Keuchik di Nagan Raya Diseret ke Meja Hijau, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Daerah

BAIS TNI – Bea Cukai Gagalkan Peredaran 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Riau

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Aceh Jaya

Satreskrim Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Penipuan Emas Palsu