Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:03 WIB

Proyek Jalan Lambaro-Sigli Rp12 Miliar Disorot, Dugaan Penggunaan BBM Subsidi dan Material Ilegal Dipertanyakan

mm Redaksi

Kantor BPJN Aceh yang membawahi pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan nasional di Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Kantor BPJN Aceh yang membawahi pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan nasional di Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Sigli – Pelaksanaan proyek preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro–Batas Kota Sigli dengan nilai anggaran mencapai Rp12,07 miliar menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat terkait proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sorotan itu disampaikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh yang meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut. Menurut mereka, proyek yang dikerjakan oleh PT Ayu Lestari Indah itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.078.322.000.

Baca Juga :  Dandim Tekankan Bahaya Narkoba bagi seluruh Prajurit dan PNS TNI di Kodim 0109/Aceh Singkil

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait, termasuk mekanisme pengadaan pekerjaan yang disebut menggunakan sistem E-Purchasing atau E-Katalog.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat yang digunakan dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, apabila benar terjadi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan proyek konstruksi berskala besar berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Idul Adha Tahun 1445 Hijriah, BSI Region Aceh Salurkan Hewan Qurban

Tidak hanya itu, sumber material yang digunakan dalam pekerjaan juga menjadi perhatian. Alamp Aksi meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas material yang dipasok ke lokasi proyek guna memastikan seluruh material berasal dari sumber yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar konstruksi.

“Kami meminta instansi terkait melakukan audit menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara,” kata Mahmud sebagaimana dikutip dari laporan yang beredar.

Menurutnya, proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang muncul perlu ditelusuri secara objektif oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Aceh Selatan Gelar Outbond 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun BPJN Aceh terkait berbagai sorotan tersebut. NOA.co.id masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berharap seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan yang berlaku sehingga kualitas pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengguna jalan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kapolres Aceh Barat Gelar Kejurprov Balap Motor IMI

Nasional

Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh, Kota-Kota Bahas Tekanan Fiskal dan Ancaman Perubahan Iklim

Daerah

Akper JeGe Sigli Gelar Reuni Akbar Lintas Alumni

Daerah

Plt Wakil Jaksa Agung kunjungi Kejati Aceh : Jaga marwah institusi Kejaksaan

Daerah

Polda Aceh Bekerja Sama dengan SPGG Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir

Parlementaria

Tgk Agam Sabang: Beasiswa Anak Yatim Adalah Hak, Bukan Pilihan

Pemerintah

Pemkab Aceh Selatan Peringati Hari Pahlawan di Komplek Makam T. Cut Ali

Daerah

Pj Gubernur Safrizal: Karakter Aceh adalah Karakter Islam