Home / Aceh Jaya / Hukrim / Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Aceh Jaya Dampingi Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

mm Redaksi

DPMPKB Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam rangka pendampingan penyerahan restitusi kepada korban kekerasan seksual terhadap anak di Calang, Selasa (23/6/2026). Foto: Dok. DPMPKB Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam rangka pendampingan penyerahan restitusi kepada korban kekerasan seksual terhadap anak di Calang, Selasa (23/6/2026). Foto: Dok. DPMPKB Aceh Jaya

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mendampingi proses penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kekerasan seksual terhadap anak. Penyerahan restitusi senilai Rp30 juta tersebut difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya di Calang, Selasa (23/6/2026).

Pendampingan dilakukan oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Plt. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.

Baca Juga :  Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tidak Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat

Pemberian restitusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Restitusi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, dalam siaran pers yang diterima awak media NOA.co.id, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak untuk memperoleh restitusi.

Baca Juga :  Pj Bupati Minta ASN Tingkatkan Loyalitas dan Pengabdian

“Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi. Restitusi menjadi salah satu bentuk pemulihan yang diharapkan dapat membantu korban dalam melanjutkan pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depannya,” kata Dahrial.

Menurut Dahrial, dana restitusi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan korban, termasuk pendidikan, kesehatan, serta proses pemulihan yang diperlukan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Ia menambahkan, penyerahan restitusi tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai pelaksana putusan pengadilan serta DPMPKB melalui UPTD PPA dalam pendampingan terhadap korban.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, lanjut Dahrial, berharap upaya pemenuhan hak korban melalui restitusi dapat mendukung perlindungan perempuan dan anak serta mendorong pencegahan kekerasan terhadap anak.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Daerah

BNNK Aceh Selatan Diminta Lakukan Tes Urine Anggota DPRK Aceh Singkil

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Kejari Gelar Pasar Murah di Kota Jantho

Pemerintah

Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak 

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Gelar Sinergi Forkopimda untuk Wujudkan Pilkada Kondusif

Daerah

Jelang Lebaran, BNPB Pastikan tidak ada lagi warga korban bencana gayo lues tinggal di tenda pengungsian

Nasional

Imigrasi Tunda Pelaksanaan Paspor Desain Merah Putih

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi