Home / Daerah / Pemerintah / Peristiwa

Senin, 8 Desember 2025 - 18:00 WIB

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tidak Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat

mm Redaksi

Wamendagri Bima Arya Sugiartousai Usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Wamendagri Bima Arya Sugiartousai Usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kembali menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama ketika terjadi kondisi darurat atau bencana. Penegasan tersebut disampaikan kepada awak media usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bima mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan yang tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan saat bencana melanda. Menurutnya, posisi kepala daerah sangat vital karena memimpin langsung koordinasi penanganan darurat di daerah.

Baca Juga :  Inflasi YoY Mei 2024 Sebesar 2,84 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan soal Pemantauan Distribusi Komoditas Impor

“Ya tentu, karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi wewenangnya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” jelasnya.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada November hingga Desember 2025. Bahkan, setelah menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Kinerja Ditjen Dukcapil

Karena itu, Bima menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah. “Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait potensi sanksi, ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tindakan yang dapat diberikan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Bantu Ketersediaan, Bank Aceh Peduli Gelar Donor Darah

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Bima juga menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kepala daerah, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam keberangkatan.

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” terangnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Bupati Safwandi: Perubahan APBK 2026 Harus Berdampak bagi Masyarakat

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Lepas Atlet POPDA Aceh XVII 2024

Nasional

Peran Generasi Muda Tingkatkan Potensi Ekonomi Biru

Hukrim

Kemlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Kashmir

Daerah

Kata Mensos Soal Bantuan Jadup Rp 3,1 Miliar Pascabencana di Aceh Singkil

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Berikan Apresiasi Atas Persetujuan Seluruh Fraksi di DPRK untuk Qanun APBK tahun 2023

Daerah

Sambut Idul Adha 1445 H, Disperindag Aceh Gelar Pasar Murah di Pidie Jaya

Pemerintah

Pidie Jaya Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Apresiasi Tata Kelola Keuangan Daerah