Home / Aceh Jaya / Hukrim

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:09 WIB

Kejari Aceh Jaya Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar

mm Redaksi

Kajari Aceh Jaya Badri Wasil (berbaju dinas) bersama unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Ketua Dprk dan pihak Bank Aceh memperlihatkan uang hasil pemulihan keuangan negara saat konferensi pers di Aula Kejari Aceh Jaya, Calang, Selasa (22/7/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Kajari Aceh Jaya Badri Wasil (berbaju dinas) bersama unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Ketua Dprk dan pihak Bank Aceh memperlihatkan uang hasil pemulihan keuangan negara saat konferensi pers di Aula Kejari Aceh Jaya, Calang, Selasa (22/7/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Aceh Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.055.943.815,21 dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya periode 2020 hingga 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, dalam konferensi pers di Aula Kejari Aceh Jaya, Selasa (22/7/2026), yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, unsur Dprk Aceh Jaya dan perwakilan dari Bank Aceh.

Badri mengatakan, pemulihan keuangan negara dilakukan melalui bantuan hukum non-litigasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Jaya sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya bersama Ditresnarkoba Polda Aceh Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Bersenpi

“Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari temuan BPK RI pada beberapa SKPK di Kabupaten Aceh Jaya. Melalui kegiatan bantuan hukum non-litigasi, kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.055.943.815,21,” kata Badri.

Ia menjelaskan, pemulihan keuangan negara tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya selama periode 2020 hingga 2025.

Baca Juga :  Aceh Jaya Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD Teuku Umar, serta beberapa SKPK lainnya.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Muhammad Milsa, yang mewakili Bupati Aceh Jaya, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Aceh Jaya atas pendampingan dalam pemulihan keuangan negara.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang selama ini telah membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam melakukan pemulihan keuangan negara atas temuan pada sejumlah SKPK,” kata Muhammad Milsa.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta menerapkan manajemen risiko di setiap perangkat daerah untuk meminimalkan temuan pada masa mendatang.

Ia menambahkan, kerja sama dengan Kejari Aceh Jaya akan terus dilanjutkan, khususnya melalui pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun proyek strategis daerah agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

HUT ke-4 Habakini.com, Gelar Sosialisasi Hukum di SMKN 1 Calang

Hukrim

KPK OTT Jaksa, Komjak RI : Perbuatan Oknum Tidak Mencerminkan Institusi Kejaksaan Keseluruhan

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap

Hukrim

Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Hukrim

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi