Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19 WIB

Disnaker Banda Aceh Dorong Hubungan Industrial Harmonis melalui LKS Bipartit Gramedia

mm Redaksi

Disnaker Kota Banda Aceh mendampingi penyusunan LKS Bipartit dan penguatan regulasi ketenagakerjaan berbasis kearifan lokal Aceh di Gramedia, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Disnaker Kota Banda Aceh mendampingi penyusunan LKS Bipartit dan penguatan regulasi ketenagakerjaan berbasis kearifan lokal Aceh di Gramedia, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh memfasilitasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di lingkungan Gramedia sebagai upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, Rabu (22/7/2026).

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pembentukan LKS Bipartit merupakan langkah strategis untuk menciptakan hubungan kerja yang saling menghormati, terbuka, dan berorientasi pada kemajuan bersama.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-821 Banda Aceh, RSUD Meuraxa Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 100 Anak

“LKS Bipartit menjadi salah satu sarana komunikasi antara pengusaha dan pekerja sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” ujar Fahmi.

Selain memfasilitasi pembentukan LKS Bipartit, Disnaker juga mendampingi penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) turunan yang mengakomodasi kearifan lokal Aceh.

Beberapa ketentuan yang didorong untuk dimuat di antaranya pemberian libur Meugang beserta tunjangannya, libur peringatan tsunami Aceh, serta libur Hari Perdamaian Aceh.

Baca Juga :  Banda Aceh Experience Putar Ekonomi Rp7,62 Miliar, HUT Kota Jadi Motor Penggerak UMKM dan Pariwisata

Disnaker juga memastikan pemenuhan berbagai persyaratan ketenagakerjaan lainnya, termasuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gramedia dengan pihak ketiga serta perjanjian kerja bagi pekerja sesuai ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, perusahaan didorong melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar domisili perusahaan.

Baca Juga :  Banda Aceh Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Meugang dan Idul Adha

“Kami mengapresiasi komitmen manajemen Gramedia dalam mendukung pelaksanaan hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fahmi.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus terjalin guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, produktivitas perusahaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan di Hari Pahlawan Nasional 2025

Pemko Banda Aceh

Illiza Prioritaskan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Berbasis Data Tepat Sasaran

Ekbis

Wali Kota Banda Aceh: UMKM Harus Terus Belajar agar Mampu Bersaing di Era Digital

Nasional

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026, Unggul di Sektor Kesehatan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Bahas Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, 514 Kasus Ditangani dalam Tiga Tahun

Kesehatan

Pemko Banda Aceh Percepat Penanganan Stunting dan Implementasi Pergub JKA 2026

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Buka Daurah Al-Qur’an Ramadan 1447 H di Masjid Oman Al-Makmur

Pemko Banda Aceh

Disnaker Banda Aceh Perkuat Hubungan Industrial Lewat Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja