Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (30/7/2026).
Penertiban yang melibatkan personel Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) dan unsur Muspika Kecamatan Darussalam tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu, saluran drainase di kawasan depan Kampus Chik Pante Kulu juga dimanfaatkan para pedagang ikan sebagai lokasi berjualan.
Keberadaan lapak di atas saluran drainase dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan saluran air tersumbat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP., MPA., mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.
Ia menegaskan bahwa fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, setiap bangunan maupun aktivitas yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin akan ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin harus ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Muhajir menjelaskan, penegakan aturan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pembongkaran, tetapi juga disertai pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kembali memanfaatkan badan jalan, bahu jalan, maupun saluran drainase sebagai tempat berjualan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penataan ruang publik merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkasnya.
Editor: Amiruddin. MK











