Home / Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Polemik Pergantian TPG di Pidie Dinilai Berpotensi Melemahkan Pengawasan Pemerintahan Gampong

mm Amir Sagita

Praktisi Hukum Muharamsyah,SH,MH

Praktisi Hukum Muharamsyah,SH,MH

Sigli – Polemik pergantian pengurus Tuha Peut Gampong (TPG) di Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, dan Gampong Baroh, Kecamatan Grong-Grong, memunculkan perdebatan mengenai independensi lembaga perwakilan masyarakat di tingkat gampong.

Praktisi hukum dan kebijakan publik Muharramsyah menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian personel, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Menurut Muharramsyah, TPG merupakan lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Karena itu, keberadaannya menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah gampong dan masyarakat.

Muharam menjelaskan, penolakan TPG menandatangani Rancangan APBG tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan yang menghambat jalannya pemerintahan. Dalam kondisi tertentu, sikap tersebut justru dapat menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan apabila terdapat substansi anggaran yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Almuniza Kamal Apresiasi Keberhasilan RSUD Meuraxa dalam Mencapai PAD Hampir 100%

“Apabila terjadi kebuntuan dalam pembahasan APBG antara keuchik dan TPG, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi oleh pemerintah kecamatan maupun kabupaten, bukan dengan mengganti anggota TPG,” ujar Muharramsyah dalam keterangan tertulis.

Dia menilai, apabila pergantian anggota TPG dilakukan semata-mata karena perbedaan pandangan dalam pembahasan APBG, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 tentang Gampong. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Baca Juga :  Aceh Singkil Satu Juta Lubang, Satu Juta Dosa

Muharramsyah juga mengingatkan bahwa independensi TPG merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurut dia, praktik pergantian pengurus tanpa prosedur yang jelas dapat menjadi preseden yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Terkait pergantian TPG di Gampong Batee dan Gampong Baroh, Muharramsyah menduga terdapat indikasi intervensi yang dapat memengaruhi independensi lembaga tersebut. Dugaan itu, katanya, perlu ditelaah lebih lanjut oleh lembaga yang memiliki kewenangan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  49 Orang Calon Pejabat JPT Pratama Aceh Barat Lolos Seleksi Administratif

Ia meminta Bupati Pidie melakukan supervisi terhadap proses pergantian TPG di kedua gampong tersebut, termasuk mengevaluasi peran pemerintah gampong, pemerintah kecamatan, dan unsur pemerintah kabupaten yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, Muharramsyah berharap Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kelembagaan TPG dalam sistem pemerintahan gampong.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Pidie, Camat Muara Tiga, Camat Grong-Grong, serta pemerintah Gampong Batee dan Gampong Baroh belum memberikan tanggapan atas pandangan yang disampaikan Muharramsyah. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Menko Polkam Temui Pengungsi Kabupaten Agam dan Prajurit yang Bangun Hunian Sementara Korban Bencana

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Kerja Keras Petugas Kebersihan Selama Perhelatan PON dii Aceh Besar

Daerah

Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Terkait Perkara di BRA

Daerah

Prabowo Tunjuk Mendagri Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Daerah

Personel Polres Lhokseumawe Diingatkan Mencari Rezki dengan Cara Halal dan Berkah

Daerah

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Daerah

Besok, Baong Dilantik sebagai Penjabat Bupati Bener Meriah

Daerah

Tanggulangi Darurat, BPBD Bangun Waduk Pawod