Aceh Barat Daya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pengendara agar menghentikan kebiasaan ugal-ugalan, kebut-kebutan, aksi zig-zag hingga penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Peringatan tersebut secara khusus menyasar kalangan remaja yang kerap menjadikan jalan raya sebagai tempat menunjukkan gaya berkendara tanpa memperhitungkan risiko keselamatan.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Sutari Maladi meminta pengendara tidak menganggap jalan raya sebagai arena balap.
“Stop ugal-ugalan di jalan. Jangan kebut-kebutan, jangan zig-zag dan jangan melakukan manuver yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Sutari saat dihubungi media ini, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, keselamatan harus menjadi pertimbangan utama setiap kali seseorang mengendarai kendaraan bermotor.
Pengendara tidak boleh mengabaikan keselamatan hanya karena perjalanan dekat atau berlangsung pada malam hari.
Sutari juga menegaskan kewajiban menggunakan helm berlaku setiap kali pengendara sepeda motor melaju di jalan raya.
“Jangan ada alasan hanya pergi sebentar, jaraknya dekat atau karena malam hari sehingga tidak memakai helm. Dekat atau jauh, siang ataupun malam, tetap gunakan helm,” ujarnya.
Ia menegaskan helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari penindakan polisi.
Helm menjadi pelindung kepala yang dapat mengurangi risiko fatal ketika kecelakaan terjadi.
“Gunakan helm bukan karena takut ditilang, tetapi karena ingin selamat. Kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan terjadi,” katanya.
Selain perilaku berkendara, Satlantas Abdya turut menyoroti penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising.
Sutari meminta pengendara tidak mengganti knalpot kendaraan dengan perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Jangan gunakan knalpot brong. Suara bising bukan gaya berkendara. Jangan mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan pengendara agar mematuhi ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk kewajiban mengoperasikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.
Satlantas Abdya juga meminta orang tua tidak membiarkan anak yang belum cukup umur membawa sepeda motor sendiri di jalan raya.
Sutari menegaskan orang tua memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Jangan biarkan anak yang belum cukup umur membawa sepeda motor sendiri. Orang tua harus ikut mengawasi dan mengingatkan anak-anaknya,” katanya.
UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk SIM C, pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
Menurut Sutari, budaya tertib berlalu lintas harus tumbuh dari kesadaran, bukan karena takut terhadap petugas.
“Jangan tunggu ada polisi baru tertib. Jangan tunggu ditilang baru memakai helm. Keselamatan harus menjadi kesadaran setiap pengendara,” ujarnya.
Satlantas Polres Abdya mengajak masyarakat menghentikan kebiasaan kebut-kebutan, ugal-ugalan, menggunakan knalpot brong dan melakukan aksi berbahaya di jalan raya.
“Jalan raya bukan arena balap. Stop ugal-ugalan dan jangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Sutari.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar





















