Home / Advetorial / Pemerintah Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

DSI Aceh Dorong Pencegahan LGBT Melalui Edukasi Agama dan Kolaborasi Lintas Sektor

mm Redaksi

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP. Foto: Dok. Istimewa

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menegaskan komitmennya mendukung langkah Pemerintah Aceh dalam mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) melalui pendekatan edukasi keagamaan, dakwah, serta penguatan peran bersama seluruh elemen masyarakat.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Tgk. H. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., mengatakan persoalan LGBT bukan isu baru di Aceh. Namun, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, pemerintah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku.

Menurut Misran, upaya pencegahan LGBT tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga institusi terkait.

“Pimpinan-pimpinan daerah Aceh ini komit untuk memberantas LGBT. Ini isu yang sudah sangat lama dan memang perlu kita cegah, apalagi kita berada di negeri syariat,” ujar Misran, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, meskipun praktik LGBT tidak selalu terlihat secara terbuka, indikasi keberadaannya tetap menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan secara bersama agar tidak berkembang di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Sebagai instansi yang menjadi leading sector dalam pembinaan syariat Islam, Misran menyebut DSI Aceh memiliki peran utama dalam memberikan pemahaman agama kepada masyarakat.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp 8,17 M Hingga Awal Maret 2022

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan DSI bukan berada pada aspek penindakan, melainkan lebih kepada pencegahan melalui sosialisasi, dakwah, ceramah, dan penguatan nilai-nilai keislaman.

“Kami dari Dinas Syariat Islam tentu sangat tanggap terhadap persoalan ini sebagai bagian yang bertentangan dengan syariat Islam. Namun pencegahan ini harus dilakukan secara kolektif, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Ia mengatakan, DSI Aceh akan mendorong kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk menyusun langkah preventif dalam menghadapi persoalan tersebut.

Misran menyebut, pihaknya akan membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, menyusul adanya informasi mengenai indikasi praktik LGBT di sejumlah wilayah.

“Kita akan melakukan pertemuan antar sektor leading dengan berbagai institusi, termasuk pemerintah kabupaten/kota. Yang paling dominan dari kami adalah sosialisasi, dakwah, ceramah, dan penerangan agama. Sementara terkait sanksi atau penindakan menjadi ranah institusi lainnya,” jelasnya.

Ilustrasi penegakan syariat Islam di Aceh bagi terpidana LGBT. Foto: Dok. Istimewa

Terkait regulasi, Misran menjelaskan bahwa Aceh hingga saat ini belum memiliki qanun khusus yang mengatur LGBT. Namun, menurutnya, praktik tersebut sudah masuk dalam ruang lingkup pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat.

Baca Juga :  Wagub Aceh Tinjau Progres Jembatan Bailey di Bireuen, Jalur Alternatif Banda Aceh–Medan Segera Difungsikan

Ia mengatakan tidak semua bentuk pelanggaran syariat harus dibuatkan qanun tersendiri karena beberapa kategori perbuatan telah tercakup dalam aturan yang berlaku.

“LGBT ini sebenarnya tanpa harus dibuat qanun khusus lagi, sudah masuk dalam Qanun Jinayat yang memberikan sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang,” ujarnya.

Menurutnya, konsep pengaturan dalam syariat Islam bersifat komprehensif dengan mengatur berbagai bentuk pelanggaran, seperti zina, khalwat, perjudian, dan bentuk maksiat lainnya.

Ia mencontohkan, larangan terhadap khalwat saja sudah menjadi bagian dari pelanggaran serius dalam syariat Islam, sehingga persoalan LGBT juga dipandang sebagai hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

“Tidak mungkin semua maksiat itu memiliki qanun masing-masing. Karena itu, pengaturannya dilakukan secara komprehensif dalam Qanun Jinayat,” katanya.

Ajak Masyarakat Mengedepankan Pemahaman Agama
Selain aspek aturan, Misran menekankan pentingnya pendekatan pembinaan kepada masyarakat, termasuk kepada individu yang terpapar perilaku LGBT.

Ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan pendekatan keagamaan dan memberikan ruang pembinaan agar mereka dapat kembali memahami nilai-nilai agama.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Pastikan Bonus Atlet PON Segera Cair, juga Terus Kawal Revisi UUPA dan Perkuat Birokrasi

“Kita mengimbau kepada orang-orang yang mungkin terpapar agar mereka bisa dekat dengan agama, memahami ajaran agama, dan menyadari bahwa itu merupakan penyimpangan,” ujarnya.

Misran menilai penguatan pemahaman agama menjadi salah satu cara penting dalam mencegah berkembangnya perilaku yang bertentangan dengan nilai Islam.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa persoalan LGBT bukan sekadar perbedaan pandangan, tetapi berkaitan dengan prinsip ajaran agama yang diyakini umat Islam.

Misran menegaskan, upaya pencegahan LGBT membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga dan masyarakat.

Ia menyebut keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan agama sejak dini, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang mendukung nilai-nilai positif.

“Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Semua lapisan masyarakat dan institusi harus bahu-membahu melakukan pencegahan,” katanya.

Dengan penguatan dakwah, edukasi agama, serta koordinasi lintas sektor, DSI Aceh berharap upaya menjaga nilai-nilai syariat Islam dapat berjalan secara lebih efektif dan menyentuh masyarakat secara luas. (Adv)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pidie Jaya

Advetorial

Fasilitasi Eksportir UKM, Kemendag Luncurkan Platform Pelayanan Satu Pintu “InaExport”, Ini Kata Disperindag Aceh

Advetorial

Lewat Inovasi Pelitahati, Hampir Seluruh Anak di Banda Aceh Sudah Punya Akta Kelahiran

Pemerintah Aceh

Bencana Aceh: 441 Ribu Warga Terdampak, 80 Meninggal – Pemerintah Aceh Percepat Penanganan Darurat

Pemerintah Aceh

Dekranasda Aceh Dorong Pembinaan Perajin dan Digitalisasi Produk Lokal

Pemerintah Aceh

Marthunis Pamit, Murthalamuddin Siap Lanjutkan Misi Pendidikan Aceh

Advetorial

Aceh Tourism Roadshow di Yogyakarta kenalkan Produk Lokal Hingga Destinasi Wisata

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Mualem Targetkan Penataan HGU Rampung Akhir 2026