Home / Keagamaan / Pemko Banda Aceh

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:15 WIB

97 Majelis Taklim di Banda Aceh Sudah Legal, Disdik Dayah Dorong yang Belum Segera Mengurus

mm Redaksi

Disdik Dayah Kota Banda Aceh membekali 70 peserta pembinaan Majelis Taklim dengan materi manajemen organisasi, public speaking, ketahanan keluarga, dan pembangunan keluarga Qurani, yang berlangsung di Hotel Kumala. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Disdik Dayah Kota Banda Aceh membekali 70 peserta pembinaan Majelis Taklim dengan materi manajemen organisasi, public speaking, ketahanan keluarga, dan pembangunan keluarga Qurani, yang berlangsung di Hotel Kumala. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh resmi menutup kegiatan pembinaan dan penguatan Majelis Taklim se-Kota Banda Aceh yang berlangsung selama dua hari, 21–22 Agustus 2026, di Hotel Kumala.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 70 peserta yang mendapatkan pembekalan terkait penguatan manajemen organisasi dan public speaking, peran perempuan dalam ketahanan keluarga dan pembinaan generasi, pembangunan keluarga Qurani, berakhlak dan berdaya, serta kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembinaan majelis taklim.

Plt Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Said Fauzan, mengatakan saat ini terdapat 97 majelis taklim yang telah memperoleh legalitas dari Disdik Dayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Ajak Investor dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi di Jakarta Future Festival 2026

Ke-97 majelis taklim tersebut tersebar di 90 gampong yang berada dalam sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.

Said menjelaskan, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai prosedur pengajuan legalitas, masa berlaku, serta hak dan kewajiban majelis taklim sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mendorong majelis taklim yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus dokumen tersebut. Legalitas dinilai penting untuk memudahkan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan pembinaan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Dewan sebut Banda Aceh City Expo 2026 sebagai Simbol Visi Kota Kolaborasi

“Pengurusan legalitas ini gratis. Dan ini menjadi dasar nantinya Baitul Mal Kota Banda Aceh memberikan insentif bagi guru majelis taklim yang bersumber dari dana fisabilillah,” jelas Said.

Said menambahkan, pembinaan majelis taklim memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi TPQ dan Balai Pengajian.

Dalam regulasi tersebut, majelis taklim menjadi salah satu bagian yang berada dalam pembinaan Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Illiza Tutup Pentas Seni GTK PAUD Banda Aceh, Tekankan Perlindungan Anak dan Kualitas Pendidikan

Menurutnya, keberadaan legalitas tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pembinaan majelis taklim yang lebih tertata.

Melalui kegiatan tersebut, Disdik Dayah berharap para pengurus dan peserta dapat meningkatkan kapasitas organisasi sekaligus memperkuat peran majelis taklim dalam membangun keluarga dan generasi yang berkarakter Islami.

Adapun pemateri dalam kegiatan pembinaan tersebut berasal dari kalangan praktisi, Anggota DPRK Banda Aceh Twk. Muhammad, serta Plt Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh Said Fauzan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Tenang, 2 Juta Liter BBM Sudah Tiba di Pelabuhan Malahayati

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Sambut Rencana PFI Aceh Gelar Pameran Foto Kebencanaan di Museum Tsunami Aceh

Daerah

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Banjir dan Dorong Pemetaan Drainase Kota

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Terima Dividen Bank Aceh Rp2,05 Miliar dan Zakat Rp400 Juta

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi Lepas Jamaah Haji Kloter 3 di Banda Aceh, Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Pemko Banda Aceh

Illiza Lantik 5 Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh, Tekankan Integritas dan Kinerja

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Raih Anugerah Srikandi Indonesia 2025 Kategori Penggerak Pendidikan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Terapkan Waste Collecting Point 2026, Dorong Pengelolaan Sampah dari Sumbernya