Home / Pemko Banda Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pemko Banda Aceh Perkuat Sistem Pengaduan Masyarakat melalui SALEUM dan SP4N-LAPOR

mm Redaksi

Tim KemenPAN-RB bersama jajaran Diskominfotik Kota Banda Aceh mengikuti audiensi implementasi dasar hukum dan praktik baik pengelolaan pengaduan masyarakat di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Tim KemenPAN-RB bersama jajaran Diskominfotik Kota Banda Aceh mengikuti audiensi implementasi dasar hukum dan praktik baik pengelolaan pengaduan masyarakat di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat melalui optimalisasi aplikasi SP4N-LAPOR dan Sarana Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat (SALEUM).

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi implementasi dasar hukum dan praktik baik pengelolaan pengaduan masyarakat yang digelar bersama tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan dan pendampingan teknis sekaligus uji publik terkait regulasi sistem pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Audiensi bertujuan memetakan berbagai kendala dalam pelaksanaan di lapangan, menjaring masukan dari pemerintah daerah, serta memastikan implementasi dasar hukum pengelolaan pengaduan berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan nasional.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Asna Mardhia, memaparkan perkembangan implementasi SP4N-LAPOR dan aplikasi SALEUM milik Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Tingkatkan SDM Pengelola Pengaduan, Ikuti Bimtek Kemendagri di Medan

Asna menjelaskan, seluruh pengaduan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR telah diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sementara itu, SALEUM difungsikan sebagai kanal pengaduan lokal untuk menampung berbagai laporan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan spesifik di wilayah Kota Banda Aceh, seperti kebersihan, lampu jalan, dan pelayanan publik.

“Alhamdulillah, response time pengaduan di SALEUM langsung saat itu juga. Masyarakat kami mudahkan pengaduan melalui media sosial resmi SALEUM atau bisa datang langsung,” jelas Asna.

Menurutnya, Diskominfotik juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami fungsi masing-masing kanal pengaduan. Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi laporan sekaligus memastikan setiap pengaduan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Dalam audiensi tersebut, Analis Hukum Pertama KemenPAN-RB, Muhammad Rizal Laksana, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah mengembangkan SALEUM sebagai kanal pengaduan lokal untuk melengkapi SP4N-LAPOR.

Baca Juga :  Solusi Atasi Sampah Menggunung, Pemko Banda Aceh Nantikan Realisasi TPA Regional Blang Bintang

Menurutnya, keberadaan sistem pengaduan lokal dapat menjadi salah satu praktik baik apabila dikelola secara terintegrasi dengan sistem pengaduan nasional.

“Beberapa praktik baik dari daerah lain, di antaranya penyatuan dashboard monitoring, penetapan penanggung jawab pengaduan di setiap OPD, dan mekanisme umpan balik kepada pelapor,” ujar Rizal.

Ia menilai keberhasilan pengelolaan pengaduan masyarakat sangat bergantung pada kejelasan regulasi, keterpaduan sistem, serta komitmen pimpinan dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti.

“Kunci keberhasilan pengelolaan pengaduan ada pada tiga hal: regulasi yang jelas, sistem yang terintegrasi, dan komitmen pimpinan. SALEUM bisa menjadi laboratorium praktik baik, dengan catatan harus terhubung datanya ke SP4N agar pelaporan nasional tetap satu pintu,” katanya.

Baca Juga :  Apel Penertiban PKL Digelar, Pemko Banda Aceh Kerahkan 353 Personel Gabungan

KemenPAN-RB juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum operasional SALEUM sekaligus untuk memastikan mekanisme pengelolaan pengaduan di tingkat daerah tidak tumpang tindih dengan ketentuan dan sistem pengaduan nasional.

Penguatan sistem pengaduan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh. Dengan kanal pengaduan yang jelas, terintegrasi, dan mudah diakses, masyarakat diharapkan semakin mudah menyampaikan keluhan maupun masukan kepada pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat mendapatkan respons dan tindak lanjut secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Melalui penguatan SALEUM dan optimalisasi SP4N-LAPOR, Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan mampu membangun sistem pengaduan yang semakin responsif sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pasokan Sayur dan Cabai Mulai Masuk ke Pasar Almahira

Banda Aceh

Kapal Tanker Bermuatan 2 Juta Liter BBM Tiba di Krueng Raya, Pemko Banda Aceh Imbau Warga Tetap Tenang

Pemko Banda Aceh

Safari Ramadan 1447 H, Wawalko Banda Aceh Afdhal Alokasikan Rp200 Juta untuk Masjid Al-Wustha

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Lepas Puluhan Personel Satpol PP dan WH ke Enam Kecamatan di Banda Aceh

Advetorial

Dinkes Gandeng Sekolah hingga Komunitas Perkuat Pencegahan HIV/AIDS di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Faisal Ridha Salurkan Peralatan Sekolah untuk Anak Yatim di Jaya Baru

Advetorial

Pasar Murah Digelar di Banda Aceh, Warga Bisa Tebus Sembako Rp203 Ribu

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Jajaki Kerja Sama Kesehatan dan Pembangunan Turkish Centre dengan Pemerintah Turki