Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri melakukan penguasaan fisik Pelabuhan Jetty Meulaboh, Kamis (3/9/2026).
Penguasaan fisik tersebut dilakukan terhadap sejumlah aset daerah yang berada di kawasan pelabuhan, meliputi dermaga, kantor pelabuhan, serta berbagai fasilitas yang melekat pada kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Kepala Satpol PP Aceh Barat Azim didampingi Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Erdian Mourny mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena aset pelabuhan hingga kini belum sepenuhnya diserahkan oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni lalu, sampai sekarang memang PT MPM belum menyerahkan semua aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada pemerintah daerah. Sehingga kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik aset daerah,” kata Azim.
Menurut Azim, pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan sejumlah alasan terkait belum diserahkannya aset pelabuhan kepada Pemkab Aceh Barat. Salah satunya karena persoalan pengelolaan pelabuhan tersebut sedang diajukan sebagai objek hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Mereka meminta supaya proses di PTUN berlangsung sampai selesai, baru kemudian diperoleh satu ketetapan hukum dan mereka akan menyerahkannya. Tetapi tidak ada alasan yang substansial yang bisa membatalkan SK Bupati,” ujarnya.
Azim menegaskan, penguasaan fisik aset daerah tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Aceh Barat serta mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Ia menyebut langkah tersebut juga mempertimbangkan proses gugatan yang sedang berjalan di PTUN.
“Kemudian karena pihak ketiga sekarang sedang mengajukan ke PTUN dan itu dijadikan dalih untuk menyerahkan aset, maka kita menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagai dasar bahwa gugatan yang sedang berlangsung di PTUN tidak membuat keputusan tata usaha negara tidak dapat dilaksanakan,” kata Azim.
Dengan demikian, kata dia, meskipun pihak perusahaan mengajukan gugatan ke PTUN, keputusan Bupati Aceh Barat terkait pencabutan kewenangan perusahaan sebagai pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh tetap berlaku dan harus dilaksanakan.
“Artinya, walaupun saat ini mereka sedang menggugat ke PTUN, keputusan bupati tentang pencabutan kewenangan perusahaan sebagai pengelola pelabuhan tetap sah dan tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Azim mengatakan, dalam pelaksanaan penguasaan fisik di lapangan, tidak terdapat pernyataan penolakan secara tegas dari pihak perusahaan.
Namun, menurutnya, terdapat sejumlah pernyataan yang mengarah pada permintaan agar pelaksanaan penguasaan fisik tersebut ditunda.
“Kalau tadi di lapangan tidak ada pernyataan penolakan yang tegas, tetapi ada pernyataan-pernyataan yang mengindikasikan untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Namun kita sudah tekankan kepada tim bahwa eksekusi harus tetap dilaksanakan,” tegas Azim.
Penguasaan fisik tersebut dilakukan Pemkab Aceh Barat sebagai bagian dari upaya mengamankan aset daerah dan memastikan pengelolaannya kembali berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Editor: Amiruddin. MK











