Aceh Barat Daya – Kesalahan pencatatan meter yang membuat tagihan listrik pelanggan PLN di Aceh Barat Daya (Abdya) menembus Rp1 juta memicu desakan evaluasi terhadap manajemen PT PLN ULP Blangpidie.
Tokoh muda Abdya, T. Irvan Juanda atau Dek Gam Babahrot, menyampaikan desakan tersebut kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
Ia menilai, PLN tidak cukup hanya memberikan pembinaan kepada petugas yang melakukan pencatatan meter.
Sebab, persoalan tersebut juga menyangkut sistem pengawasan yang berada dalam tanggung jawab manajemen.
Menurut Irvan, manajemen ULP Blangpidie perlu ikut dievaluasi karena kesalahan pencatatan berlangsung sejak Maret dan baru muncul dalam tagihan pelanggan pada Agustus.
“Ini bukan hanya soal petugas di lapangan. Kalau sampai pemakaian berbulan-bulan tidak tercatat dan baru muncul dalam satu tagihan, berarti ada yang perlu perbaikan dalam sistem pengawasan manajemen,” kata Irvan.
Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme pengawasan PLN terhadap pencatatan meter pelanggan.
Menurutnya, sistem pelayanan semestinya mampu mendeteksi kejanggalan pemakaian sebelum tagihan sampai kepada pelanggan.
Dengan demikian, lonjakan tagihan yang tidak sesuai dengan pola pemakaian dapat mengetahui lebih awal.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ada masalah setelah menerima tagihan yang nilainya berkali-kali lipat,” ujarnya.
Desakan tersebut muncul setelah Erda (30), warga Desa Iku Lhueng, Kecamatan Jeumpa, menerima tagihan listrik Rp1.023.245 untuk pemakaian selama dua bulan.
Kemudian, setelah ditambah biaya administrasi Rp7.000, total tagihan Erda mencapai Rp1.030.245.
Padahal, Erda biasanya membayar listrik sekitar Rp50 ribu per bulan.
Meter tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pendingin ruangan atau AC berkapasitas setengah PK.
Sementara itu, Manager PLN ULP Blangpidie, Erwan Yusgunawan, mengakui adanya persoalan pencatatan pemakaian listrik.
Berdasarkan pemeriksaan PLN, terdapat pemakaian yang tidak tercatat sejak Maret sehingga akumulasi pemakaian masuk dalam pencatatan Agustus.
“Seharusnya rata-rata 125 kWh per bulan. Petugasnya sudah ada pembinaan,” kata Erwan, Jumat malam (4/9/2026).
Selain mengakui persoalan tersebut, PLN juga memastikan akan memberikan keringanan kepada Erda pada Senin (7/9/2026).
Setelah proses normalisasi, pelanggan hanya membayar beban normal sekitar Rp50 ribuan.
Namun demikian, bagi Irvan, langkah tersebut memang menjadi solusi bagi pelanggan, tetapi belum menjawab persoalan pengawasan internal PLN.
Karena itu, ia meminta evaluasi menyentuh kinerja manajemen, mekanisme pencatatan, serta pengawasan terhadap petugas di lapangan.
“Kalau hanya pelanggan yang melapor ketika tagihannya sudah membengkak, tentu ini menjadi persoalan. PLN harus punya sistem yang mampu mendeteksi kejanggalan sejak awal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irvan berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi PLN ULP Blangpidie untuk memperbaiki sistem pelayanan.
Sebelumnya, Erda memilih tidak membayar tagihan tersebut karena meminta penjelasan PLN mengenai penyebab lonjakan yang tidak wajar.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar











