Home / Aceh Barat Daya / Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 23:41 WIB

Rp7,7 Miliar Jadi Gudang, Kilang Padi Modern Abdya Kini Memprihatinkan

mm Teuku Nizar

Kilang padi milik Pemkab Abdya yang kini memperihatinkan dan digunakan sebagai gudang. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Kilang padi milik Pemkab Abdya yang kini memperihatinkan dan digunakan sebagai gudang. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya — Kilang padi modern atau Rice Milling Unit (RMU) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) di Gampong Suak Labu, Kecamatan Tangan-Tangan, kini memprihatikan.

Di lokasi, sejumlah traktor roda empat (4 WD) dan alat pertanian milik pemerintah tampak tersimpan di dalam bangunan yang semestinya menjadi fasilitas pengolahan gabah.

Kondisi itu terlihat kontras dengan nilai investasi fasilitas tersebut yang mencapai sekitar Rp7,7 miliar.

Selain itu, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian atap mengalami kebocoran.

Beberapa lembar seng juga tampak sudah tidak berada pada tempatnya, termasuk bagian yang berada di sekitar area mesin penggilingan padi.

Apabila bagian bangunan yang terbuka dan kebocoran tidak segera mendapat penanganan.

Kondisi itu berpotensi membuat air hujan masuk ke area mesin dan dapat meningkatkan risiko terhadap peralatan yang berada di dalamnya.

Kilang padi tersebut berada di Kompleks Balai Benih Utama (BBU).

Pemkab Abdya membangun fasilitas itu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan nilai investasi sekitar Rp7,7 miliar.

Baca Juga :  Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

Pemerintah kemudian meresmikan operasional RMU tersebut pada Februari 2021.

Sejak awal, RMU memiliki kapasitas pengolahan yang cukup besar.

Mesin dryer mampu menangani sekitar 20 ton gabah dalam satu proses dengan durasi 7–8 jam.

Dengan kapasitas tersebut, mesin pengering secara teoritis mampu menangani hingga 40 ton gabah per hari.

Sementara itu, mesin penggilingan memiliki kapasitas pengolahan rata-rata sekitar 30 ton gabah siap giling dalam delapan jam kerja.

Dengan kapasitas tersebut, fasilitas ini memiliki potensi mendukung pengolahan hasil pertanian dan meningkatkan nilai tambah produksi gabah petani di Abdya.

Namun, perjalanan operasional RMU mengalami pasang surut. Aktivitas penggilingan sempat berjalan, tetapi kemudian kembali sepi.

Kini, berdasarkan kondisi yang terlihat di lokasi, fasilitas tersebut belum menjalankan fungsi pengolahan padi sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Di sisi lain, Pemkab Abdya sebelumnya kembali mendorong optimalisasi aset tersebut.

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan

Bahkan, pemerintah memproyeksikan RMU sebagai salah satu pilar bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar fasilitas itu dapat berfungsi secara konsisten dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian warga setempat. Idris, warga Kecamatan Tangan-Tangan, menilai pemerintah perlu memberi perhatian terhadap pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas tersebut.

“Bangunan dengan fasilitas pengolahan padi berkapasitas besar justru tampak  sebagai ruang penyimpanan traktor dan alat pertanian,” kata Idris, Senin (14/9/2026).

Menurut Idris, kondisi fisik bangunan juga perlu segera mendapat perhatian, khususnya bagian atap yang bocor dan seng yang hilang di sekitar area mesin.

“Kalau dibiarkan, kondisi bangunan yang bocor dan bagian seng yang hilang berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar, terutama jika air masuk ke area mesin,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran terhadap potensi risiko, bukan kesimpulan bahwa kerusakan mesin sudah terjadi.

Karena itu, Idris berharap Pemkab Abdya tidak hanya memperhatikan rencana pengoperasian kembali RMU.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Buka Program Penguatan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar Tahap III 

Tetapi juga memastikan seluruh bangunan dan fasilitas pendukung dalam kondisi layak.

“Pemkab Abdya memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan aset tersebut tidak hanya tercatat sebagai investasi, tetapi juga terawat, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi petani,” tegasnya.

Lebih jauh, Idris menilai penggunaan anggaran publik untuk membangun fasilitas pertanian perlu diikuti dengan pemanfaatan dan pemeliharaan aset secara berkelanjutan.

“Setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk membangun fasilitas publik tentu memiliki tuntutan kepada pemerintah. Asetnya harus berfungsi, manfaatnya harus terasa, dan kondisinya harus dapat pertanggungjawaban kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pemerintah juga perlu memastikan kondisi bangunan dan fasilitas pendukung tetap terjaga sehingga potensi kerusakan tidak berkembang menjadi kerugian yang lebih besar.

Pada akhirnya, publik tentu menunggu langkah konkret Pemkab Abdya untuk menghidupkan kembali fungsi RMU tersebut.

Sekaligus memastikan investasi sekitar Rp7,7 miliar itu benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan sektor pertanian daerah.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabencana

Daerah

Aktivis Simeulue Kecam Inspektorat yang Ragu Audit Desa Bermasalah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Mushalla Pulau Kapuk

Daerah

Simeulue Memulai Musim Tender, Publik Menanti Akhir dari Proyek Mangkrak

Aceh Besar

Pj Bupati Hadiri Jumat Curhat Bersama Kapolres Aceh Besar di Lamteuba 

Aceh Barat Daya

Pekerja Gedung KDMP di Abdya Diamuk Warga, Diduga Terlibat Pencurian Emas dan Handphone

Nasional

Menhan : kepercayaan rakyat terhadap TNI merupakan hal yang sangat penting

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Pimpin Upacara Peringatan Syahidnya Pahlawan Nasional Teuku Umar