Home / Hukrim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan 205 Liter Pertalite Tanpa Dokumen

mm Redaksi

Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan enam jeriken berisi 205 liter Pertalite yang ditemukan dalam mobil Toyota Avanza di Kecamatan Kebayakan, Senin (19/10/2026). Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan enam jeriken berisi 205 liter Pertalite yang ditemukan dalam mobil Toyota Avanza di Kecamatan Kebayakan, Senin (19/10/2026). Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Takengon – Seorang pria berinisial S (54), warga Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah, terkait adanya dugaan mengangkut dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Setelah polisi menerima adanya laporan dari masyarakat. Senin (19/10/2026).

Saat diamankan, petugas menemukan enam jerigen berisi 205 liter Pertalite di dalam mobil Toyota Avanza yang digunakan pria tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM itu diduga dikumpulkan melalui pengisian berulang di SPBU Nunang dan SPBU Kemili selama tiga hari menggunakan kendaraan dengan tangki standar.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB, ketika personel Satreskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengumpulan BBM.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan enam jerigen berisi Pertalite dengan total volume 205 liter.

Pria berinisial S beserta dengan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Teguh Siswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menyatakan, pihaknya berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM.

“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian terkait pengawasan distribusi BBM di tingkat konsumen.

Namun dugaan pelanggaran yang dilakukan pria tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga :  Seorang Warga Indra Makmu Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan

Nantinya, pertanggungjawaban yang bersangkutan perlu ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih memeriksa pria tersebut, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya, jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir.

Sementara itu, Kopolres Aceh Tengah, AKBP Teguh Siswoyo mengimbau, masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM dan melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. Pengawasan bersama diharapkan dapat membantu memastikan distribusi BBM berjalan tertib dan tepat sasaran, demikian disampaikan Kapolres Aceh Tengah itu.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Mikro di Plat Bank Merah

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Daerah

Harkodia, Kajari Aceh Singkil : Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju

Hukrim

Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat Ditembak OTK, Polda Aceh Buru Pelaku

Hukrim

Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Enam Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

Hukrim

KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen