Takengon – Seorang pria berinisial S (54), warga Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah, terkait adanya dugaan mengangkut dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Setelah polisi menerima adanya laporan dari masyarakat. Senin (19/10/2026).
Saat diamankan, petugas menemukan enam jerigen berisi 205 liter Pertalite di dalam mobil Toyota Avanza yang digunakan pria tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM itu diduga dikumpulkan melalui pengisian berulang di SPBU Nunang dan SPBU Kemili selama tiga hari menggunakan kendaraan dengan tangki standar.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB, ketika personel Satreskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengumpulan BBM.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan enam jerigen berisi Pertalite dengan total volume 205 liter.
Pria berinisial S beserta dengan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Teguh Siswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menyatakan, pihaknya berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM.
“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian terkait pengawasan distribusi BBM di tingkat konsumen.
Namun dugaan pelanggaran yang dilakukan pria tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Nantinya, pertanggungjawaban yang bersangkutan perlu ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih memeriksa pria tersebut, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya, jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir.
Sementara itu, Kopolres Aceh Tengah, AKBP Teguh Siswoyo mengimbau, masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM dan melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. Pengawasan bersama diharapkan dapat membantu memastikan distribusi BBM berjalan tertib dan tepat sasaran, demikian disampaikan Kapolres Aceh Tengah itu.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi














