Aceh Tengah — Pengelolaan empat paket pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2026 menjadi perhatian terkait keterbukaan rincian pelaksanaan dan realisasi anggarannya.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), total anggaran untuk empat paket tersebut mencapai Rp3.324.455.000 atau sekitar Rp3,32 miliar. Publikasi rincian lokasi, volume pekerjaan, mekanisme swakelola, realisasi keuangan, dan capaian fisik diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat diketahui serta diverifikasi secara objektif.
Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah, Pijas Visara, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa terdapat 53 unit yang dikerjakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, daftar penerima manfaat juga diusulkan masyarakat melalui musyawarah desa.
“Dan kalau memang harus ke lapangan, kita ke lapangan, Bang,” demikian pesan WhatsApp Pijas.
Namun, berdasarkan dokumen yang diterima media ini, informasi yang tersedia belum merinci seluruh 53 unit sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas tersebut.
Empat paket SPALD-S bernilai Rp3,32 miliar
Data RUP mencantumkan empat paket pembangunan SPALD-S dengan rincian sebagai berikut:
- SPALD-S di Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, senilai Rp822.885.000.
- SPALD-S di Gunung Suku, Kecamatan Lut Tawar, senilai Rp822.885.000.
- SPALD-S di Desa Burlah, Kecamatan Ketol, senilai Rp822.885.000.
- SPALD-S di Desa Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan, senilai Rp855.800.000.
Jika dijumlahkan, nilai keempat paket tersebut mencapai Rp3.324.455.000.
Media ini mencatat bahwa data yang disampaikan oleh Pijas berupa foto dokumen pekerjaan dan berkas Microsoft yang tidak dapat diunduh. Dokumen yang diterima juga belum memberikan rincian yang cukup untuk mengidentifikasi pembagian 53 unit pekerjaan, nilai masing-masing unit, serta progres pelaksanaannya.
Kondisi tersebut membuat informasi mengenai hubungan antara empat paket dalam RUP dan 53 unit yang disebut dikerjakan masyarakat masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Rincian pelaksanaan perlu dibuka
Dalam pelaksanaan swakelola, informasi mengenai metode pengerjaan, pihak pelaksana, lokasi setiap unit, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kelompok masyarakat penerima manfaat merupakan bagian penting untuk memahami bagaimana kegiatan dijalankan.
Dokumen pendukung, seperti kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya (RAB), gambar teknis, daftar lokasi penerima manfaat, laporan kemajuan, berita acara pemeriksaan, dan dokumentasi hasil pekerjaan, dapat digunakan untuk mencocokkan perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Keterbukaan tersebut juga diperlukan untuk menjelaskan apakah nilai anggaran yang tercantum dalam RUP telah direalisasikan seluruhnya atau masih berada pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan.
Perlu ditegaskan, nilai dalam RUP merupakan informasi perencanaan pengadaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh anggaran telah dibelanjakan atau pekerjaan telah selesai.
Sejumlah paket lain turut menjadi perhatian
Selain empat paket SPALD-S, data kegiatan yang menjadi perhatian mencakup sejumlah pekerjaan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya, antara lain Karya Bakti TNI senilai Rp600 juta, pemeliharaan rutin jalan kabupaten pascabencana sebesar Rp140 juta, pemeliharaan jalan senilai Rp372 juta, serta pemeliharaan jembatan pascabencana sebesar Rp70 juta.
Terdapat pula kegiatan yang menggunakan nama serupa, termasuk pembangunan saluran irigasi dan tembok penahan tanah (TPT) Persawahan Jamur Barat serta normalisasi Sungai Kecamatan Pegasing Wilayah II.
Kesamaan nama paket tidak serta-merta menunjukkan adanya pengadaan ganda ataupun penyimpangan. Namun, kejelasan lokasi, batas pekerjaan, volume, komponen biaya, dan keluaran setiap kegiatan diperlukan agar ruang lingkup masing-masing paket dapat dibedakan dan diperiksa.
Khusus pekerjaan penanganan pascabencana, dokumentasi kondisi awal, sasaran penanganan, volume pekerjaan, dan hasil akhir juga penting untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan kebutuhan di lapangan.
Menunggu penjelasan dan dokumen pendukung
Media ini mendorong Dinas PUPR Aceh Tengah memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai 53 unit yang disebut dikerjakan masyarakat, termasuk daftar lokasi, mekanisme penentuan penerima manfaat, pembagian nilai anggaran, status pelaksanaan, dan capaian fisik setiap unit.
Penjelasan mengenai paket-paket lain yang tercantum dalam data pengadaan juga diperlukan, terutama untuk memperjelas lokasi, ruang lingkup, serta realisasi pekerjaan.
Pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, tindak lanjut dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejati Aceh dinilai perlu untuk menyoroti sejumlah paket kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Mengingat keadaan pascabencana yang menghancurkan sejumlah infrastruktur. Sehingga di khawatirkan pengerjaan sejumlah proyek kegiatan tersebut dikerjakan asal jadi.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi















