Aceh Jaya – Polres Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) tes urine terhadap para keuchik sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan gampong.
Kegiatan perdana tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Setia Bakti, Kamis (29/10/2026), dipimpin Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., serta Kasat Narkoba Polres Aceh Jaya AKP Syafrizal, S.H. Kegiatan itu turut didampingi Camat Setia Bakti, Teuku Arif Alfian, S.T.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim tenaga kesehatan Polres Aceh Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam rilis pers, seluruh keuchik yang mengikuti tes urine di Kecamatan Setia Bakti dinyatakan negatif narkoba.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan gampong yang bersih serta mendorong aparatur agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, keuchik memiliki tanggung jawab dalam memimpin dan melayani masyarakat sehingga diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di lingkungan masing-masing.
Ia menyebutkan, pemeriksaan serupa direncanakan berlangsung secara berkala di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur gampong.
Sementara itu, Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bagi para keuchik untuk menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dahrial mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan secara bertahap terhadap para keuchik di kecamatan lainnya sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Ia menambahkan, apabila ditemukan keuchik yang terbukti menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan, harus mengacu pada persyaratan dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Aceh Jaya dan Polres Aceh Jaya berharap upaya pencegahan narkoba dapat diperkuat, sehingga aparatur gampong dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara bertanggung jawab.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi















