Nagan Raya – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 15.00 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah SPBU dalam wilayah hukum Polres Nagan Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Adapun dari total lima SPBU yang menjadi sasaran kegiatan, sebanyak tiga SPBU telah melaksanakan penandatanganan surat pernyataan kepatuhan dan integritas, yaitu:
1. SPBU Nomor 14.235.466 PT Citra Admararuri, berlokasi di Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
2. SPBU Nomor 14.236.459 PT Saloma, berlokasi di Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
3. SPBU Nomor 14.236.487, berlokasi di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak yang menandatangani Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas meliputi manajer SPBU, pengawas, dan operator pompa. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sementara itu, dua SPBU lainnya yang belum melaksanakan penandatanganan surat pernyataan tersebut adalah:
1. SPBU Nomor 14.236.423, berlokasi di Jalan Meulaboh–Tapaktuan, Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
2. SPBU Kuta Trieng, berlokasi di Jalan Meulaboh–Tapaktuan, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Terhadap kedua SPBU tersebut, kegiatan penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas Petugas SPBU akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sehingga seluruh SPBU yang menjadi sasaran kegiatan di wilayah hukum Polres Nagan Raya dapat memiliki komitmen yang sama dalam mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Penandatanganan surat pernyataan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas petugas SPBU dalam menjalankan tugas, khususnya terkait penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, manajer SPBU, pengawas, dan operator pompa diharapkan senantiasa menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan, serta tidak melakukan praktik penyalahgunaan maupun penyelewengan distribusi BBM. Dengan demikian, penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan secara tertib, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi sekaligus mendorong seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan pengelola SPBU dalam menjaga ketertiban distribusi BBM serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Polres Nagan Raya mengimbau seluruh pengelola dan petugas SPBU agar senantiasa mematuhi aturan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi kepada pihak kepolisian.
Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Distribusi BBM Bersubsidi yang Tepat Sasaran.
Humas Polres Nagan Raya
Editor: Amiruddin. MK















