Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 15:31 WIB

Jelang Penilaian Adipura 2026, Lueng Bata Tertibkan PKL dan Pelaku Usaha

mm Redaksi

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha dan pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

Camat Lueng Bata, M. Kharisma mengatakan pada kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara langsung kepada pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko.

“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa (03/11/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Banda Aceh Berpartisipasi

Selain itu, kata Kharisma personel juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan sempadan jalan.

“Seperti pedagang siomay dan bubur ayam, agar segera memindahkan lapak dagangannya dari kawasan sempadan jalan. Petugas juga menegur pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang berjualan di atas trotoar jalan untuk segera memindahkan tempat berjualannya.”

Baca Juga :  Diskominsa Aceh Dampingi PPID Banda Aceh Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi

Tidak hanya itu, Kharisma menambahkan petugas juga menegur pemilik kios yang meletakkan pompa minyak mini di area sempadan jalan agar segera memindahkan fasilitas tersebut ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

“Personel kita juga membantu membongkar dan menggeser langsung barang dagangan yang berjualan tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Kharisma menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertata, serta memastikan fasilitas umum seperti trotoar dan sempadan jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Kukuhkan Pengurus Forum Anak dan Genre Periode 2025–2027

“Tentunya kita menertibkan ini dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Kharisma

Sehingga, Kharisma berharap para pedagang dan pemilik usaha dapat meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Tgk. Gamal Akhyar Ingatkan ASN Banda Aceh Jaga Integritas

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya

Pemko Banda Aceh

Pasar Tani Banda Aceh Digelar 27–28 Oktober 2026, Libatkan 24 Mitra

Advetorial

Sambut Iduladha, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Ribu per Kilogram

Pemko Banda Aceh

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Banda Aceh Perkuat Koordinasi Keamanan di Gampong

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Sambut 74 Mahasiswa UMSU untuk Program PPL di Sejumlah OPD

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Pemko Banda Aceh

Safari Ramadan di Masjid Baitul Makmur, Afdhal Khalilullah Serahkan Bantuan Rp15 Juta