Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 4 November 2026 - 10:21 WIB

Warga Diminta Melapor Dugaan Mafia Tanah, YARA Abdya Siapkan Tim Advokasi

mm Teuku Nizar

Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

YARA juga menyiapkan tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga.

Advokasi ini khusus bagi warga yang membeli lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), tetapi tidak menemukan keberadaan objek tanah tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan Narkotika

Posko pengaduan itu resmi dibuka Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N, SH, MH, di Blangpidie, Rabu (4/11/2026).

Suhaimi mengatakan, pembukaan posko tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari praktik dugaan mafia tanah yang memperjualbelikan lahan tanpa kejelasan objek.

YARA menerima informasi tentang sejumlah masyarakat yang telah membeli lahan bekas HGU.

Namun, setelah melakukan transaksi, mereka justru tidak menemukan tanah sebagaimana informasi yang penjual sampaikan.

Baca Juga :  Ampon Bang Salurkan Sapi Qurban untuk Warga Abdya

“Kami mengajak seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk memberantas mafia tanah yang memperjualbelikan lahan kepada masyarakat, tetapi objek tanahnya tidak pernah ada. Praktik seperti ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Suhaimi turut mengingatkan masyarakat Abdya agar tidak mudah tergiur tawaran lahan dengan harga murah.

Baca Juga :  Pramuka Saka Bhayangkara Dilibatkan Pada Kegiatan Lalulintas

Ia menyarankan calon pembeli memeriksa langsung lokasi lahan serta melakukan verifikasi informasi dan objek tanah melalui aparatur gampong setempat sebelum melakukan transaksi.

“Jika ingin membeli lahan, sebaiknya masyarakat memastikan objek tanah dan melakukan transaksi melalui mekanisme jual beli yang sah,” katanya.

Suhaimi menegaskan, verifikasi objek dapat melalui aparatur gampong setempat agar tidak menjadi korban mafia tanah.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Terapkan Gerakan Indonesia ASRI

Daerah

Kejari Pidie Jaya Terima Berkas Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Jampidum Setujui Empat Restorative Justice, Salah Satunya Perkara warga Aceh Tengah

Aceh Barat Daya

Kompensasi Diri, Warga Alue Manggota Abdya Aktif Bantu TMMD 

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Aceh Barat Daya

Dibawa Kabur dan Dinikahi, Polisi Ingatkan Perkuat Akidah Anak

Aceh Barat Daya

Ketua DPRK Abdya Minta Penyebar Hoaks Terkait Vaksin Covid-19 Ditindak Tegas