Aceh Barat Daya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
YARA juga menyiapkan tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga.
Advokasi ini khusus bagi warga yang membeli lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), tetapi tidak menemukan keberadaan objek tanah tersebut.
Posko pengaduan itu resmi dibuka Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N, SH, MH, di Blangpidie, Rabu (4/11/2026).
Suhaimi mengatakan, pembukaan posko tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari praktik dugaan mafia tanah yang memperjualbelikan lahan tanpa kejelasan objek.
YARA menerima informasi tentang sejumlah masyarakat yang telah membeli lahan bekas HGU.
Namun, setelah melakukan transaksi, mereka justru tidak menemukan tanah sebagaimana informasi yang penjual sampaikan.
“Kami mengajak seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk memberantas mafia tanah yang memperjualbelikan lahan kepada masyarakat, tetapi objek tanahnya tidak pernah ada. Praktik seperti ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Suhaimi turut mengingatkan masyarakat Abdya agar tidak mudah tergiur tawaran lahan dengan harga murah.
Ia menyarankan calon pembeli memeriksa langsung lokasi lahan serta melakukan verifikasi informasi dan objek tanah melalui aparatur gampong setempat sebelum melakukan transaksi.
“Jika ingin membeli lahan, sebaiknya masyarakat memastikan objek tanah dan melakukan transaksi melalui mekanisme jual beli yang sah,” katanya.
Suhaimi menegaskan, verifikasi objek dapat melalui aparatur gampong setempat agar tidak menjadi korban mafia tanah.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar















