Sigli – Alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina, Andi Firdhaus, mengecam penembakan yang terjadi di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Insiden yang menewaskan seorang warga dan menyebabkan korban luka itu dinilai mengancam rasa aman masyarakat sekaligus mengusik kepercayaan publik terhadap perdamaian Aceh.
Andi Firdhaus, yang dikenal dengan nama Andi Lancok, mengatakan kekerasan bersenjata tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Terlebih, peristiwa tersebut terjadi ketika masyarakat Aceh masih berupaya menjaga stabilitas setelah melalui perjalanan panjang konflik dan perdamaian.
“Tidak ada ruang bagi kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat sipil. Aceh telah melalui perjalanan panjang untuk membangun perdamaian. Karena itu, setiap peristiwa kekerasan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” kata Andi.
Mantan aktivis 1998 itu mendesak aparat penegak hukum mengusut penembakan tersebut secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh. Aparat, menurut dia, harus membuka kronologi kejadian, mengungkap motif, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Ia juga meminta negara memberikan perlindungan kepada korban, saksi, dan keluarga yang terdampak. Kehadiran negara, kata dia, tidak cukup ditunjukkan melalui penindakan keamanan, tetapi juga melalui jaminan keselamatan dan pemulihan bagi masyarakat.
Bendera Aceh Masih Menjadi Persoalan
Andi menilai penembakan di Pulo Keunari bukan semata-mata persoalan keamanan. Peristiwa itu juga memperlihatkan pentingnya komitmen semua pihak dalam merawat perdamaian Aceh, termasuk menyelesaikan persoalan politik yang belum tuntas.
Salah satu persoalan tersebut adalah polemik Bendera Bulan Bintang. Menurut dia, persoalan simbol daerah itu telah berlangsung lebih dari dua dekade akibat perbedaan tafsir dan benturan regulasi antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Ia mengingatkan, Nota Kesepahaman Helsinki 2005, khususnya butir 1.1.5, memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol wilayah berupa bendera, lambang, dan himne. Ketentuan tersebut kemudian memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
DPRA juga telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur bendera dan lambang Aceh. Namun, persoalan implementasinya hingga kini belum memperoleh kepastian yang menyelesaikan polemik.
Sebagai mantan wartawan konflik yang pernah mengikuti pendidikan perdamaian di Filipina, Andi mengatakan perdamaian tidak cukup dipahami sebagai kesepakatan politik yang ditandatangani para pihak.
“Perdamaian bukan sekadar kesepakatan yang ditandatangani, tetapi komitmen bersama yang harus dijaga melalui penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tidak membiarkan persoalan bendera terus menjadi sumber ketegangan. Dialog, menurut dia, harus menghasilkan keputusan dan kepastian hukum, bukan sekadar pembahasan yang berulang tanpa penyelesaian.
Andi juga mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan masyarakat sipil sebagai korban dari pertentangan politik maupun kepentingan kelompok. “Simpan senjata, tidak perlu berperang dengan rakyat,” kata dia.
Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap mereka diberi kekuatan menghadapi musibah tersebut.
“Turut berduka cita. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada keluarga korban,” ujarnya.















