Home / Hukrim

Selasa, 2 November 2021 - 21:17 WIB

Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Redaksi

NOA | ACEH SELATAN – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) akhirnya telah melakukan penahanan terhadap mantan ketua Forkas Aceh Selatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Seatan Tahun Anggaran 2019.

“Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, SH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/11/2021).

Dikatakan Rizky, kedua tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut berinisial LH (53) selaku mantan Keuchik Keude Bakongan serta mantan Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.

“Sedangkan tersangka yang berinisial RY (43) merupakan mantan bendahara Gampong Keude Bakongan,” katanya.

Baca Juga :  Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan

Sebelumnya, jelasnya Rizky lagi, terhadap tersangka RY telah dilakukan penangkapan pada Senin 1 November 2021 kemarin sekira pukul 16.00 WIB dirumahnya kawasan Gampong Ladang Rimba Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersangka yang secara patut telah diberikan pihak penyidik. Kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RY pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WiB.

Sedangkan tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada selasa 2 November 2021 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada pukul 11.00 WIB, dan kemudian digiring penyidik menuju Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di Lapas Kelas IIB Tapaktuan, jelasnya Rizky.

Mohammad Rizky menambahkan bahwa penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu kedua Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di LP Kelas II B Tapaktuan.

Baca Juga :  Fasilitasi Penyerahan Ambulans untuk Palestina, Ini Kata Teguh Santoso

Selanjutnya, pihak penyidik akan bekerja melengkapi berkas perkara dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah),” tuturnya Cabjari Bakongan Mohammad Rizky.

Baca Juga :  Kasatgas Covid-19 Nasional Apresiasi Penanganan Corona di Aceh

Sementara itu, Kuasa Hukum mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Keude Bakongan, Murdani, SH mengatakan bahwa dalam hal ini kami tetap berupaya yang terbaik terhadap kedua terdakwa.

“Kami tetap memprioritaskan azas praduga tak bersalah sebelum ditetapkan Pengadilan bersalah. Maka seseorang itu belum bisa dikatakan bersalah,” katanya. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Hukrim

Polres Lhokseumawe Gelar Razia untuk Memberikan Keamanan bagi Masyarakat

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Hukrim

Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Terjadinya Tindakan Kriminal

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Daerah

Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Hukrim

Kejagung Periksa Empat saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina