Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 16 November 2021 - 10:00 WIB

PT. CA Sebut Putusan di Website Tidak Bisa Jadi Pedoman, Begini Respon Wakil Ketua DPRK Abdya

mm Redaksi

Hendra Fadli, Wakil Ketua DPRK Abdya

Hendra Fadli, Wakil Ketua DPRK Abdya

NOA l Abdya – Baru-baru ini pihak PT. Cemerlang Abadi (CA) melalui kuasa hukumnya, Hamdani menyebutkan meragukan putusan Mahkamah Agung yang diunggah di laman website resmi MA.

Putusan tersebut tentang ditolaknya gugatan PT. Cemerlang Abadi yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya itu terkait usulan perpanjangan HGU-nya yang sebelumnya atau tahun 2017 sudah habis masa izin garap.

Kuasa hukum PT Cemerlang Abadi menilai putusan ini tidak relaas dan tidak bisa jadi pedoman hukum.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Buka Pelatihan HAM Untuk Personel Polda Aceh

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli menilai statemen kuasa hukum PT Cemerlang Abadi sama dengan menentang kebijakan Presiden Jokowi, dan terkesan asal bunyi.

“Seyogianya sebagai anak bangsa harus menghormati putusan hukum, bukan malah sebaliknya, dengan meragukan putusan hukum,” kata Hendra Fadli, Selasa (11/11/2021).

Baca Juga :  Begini Kata Kadis DSI Abdya Terkait Prestasi di MTQ Provinsi Aceh Rendah

Menurut Hendra, putusan MA yang dipublikasi di website MA sudah sah. “Bahkan, Kajari Abdya juga sudah mengatakan keabsahan itu, dan Kajari merupakan pihak yang berkompeten mengatakan hal itu,” terang Hendra.

Politisi Partai Aceh itu melanjutkan, pihak PT Cermerlang Abadi seperti tidak menghormati agenda nasional, yakni agenda Presiden RI Joko Widodo.

“Dengan tidak menghargai putusan hukum dan melawan kebijakan nasional, itu sangat berbahaya,” tegas Hendra.

Baca Juga :  22 Tim SSB Meriahkan Turnamen Usia Dini AAFC

Lebih lanjut, mantan aktivis itu mengakui, pihaknya sudah bertemu Deputi II KSP Abetnego Tarigan, dimana dalam pertemuan itu mereka sangat serius dengan format agraria.

“Dari situ jelas bahwa agraria adalah program nasional. Dengan meragukan putusan hukum, PT CA bisa saja dianggap melawan hukum dan menentang kebijakan nasional hanya karena kepentingan bisnisnya semata,” tuntas Hendra Fadli. (RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Lagi, M. Febrian Nugroho Sumbang Emas, Berikut Perolehan Mendali Cabor Renang Abdya

Aceh Barat Daya

Target Zakat dan Infak Kabupaten Abdya Tahun 2024 Rp5 Milyar Lebih

Aceh Barat Daya

Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilih

Aceh Barat Daya

499 Orang Tenaga Fungsional Guru dan Kesehatan Terima SK PPPK

Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Serukan Perang terhadap LGBT

Aceh Barat Daya

Cek Karhutla di Babahrot, Kapolres Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Aceh Barat Daya

Di Muswil DPW Partai Aceh Abdya, Mus Seudong Tegaskan Hal Ini

Aceh Barat Daya

Kapolsek Blangpidie Pimpin Apel Gabungan PAM Maulid