Home / Aceh Barat Daya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:52 WIB

LSM KOMPAK Apresiasi Kejari Abdya dan minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek TOKOPIKA

Redaksi

NOA | Abdya – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin mengapresiasi Kejari (Kejaksaan Negeri) Abdya atas penahanan Rekanan dan PPK serta minta usut tuntas dugaan korupsi proyek Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) , Blangpidie (3/8/2022).

Kepada wartawan NOA melalui WhatsApp Rabu, 3/8/2022. Saharuddin mengatakan, memberikan apresiasi kepada Kejari Abdya atas Penahanan Rekanan dan PPK serta minta usut tuntas atas kasus korupsi proyek tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejari Abdya melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan pada awal tahun 2021, Namun sampai tahun berikutnya pihak kejari juga belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan Korupsi tersebut.

Baca Juga :  Partai Aceh Akan Gelar Doa Bersama Sambut Milad GAM ke-48

Ia juga menyampaikan, bahwa Kasus dugaan korupsi Tokopika Abdya tersebut menelan biaya mencapai Rp. 1.3 Milyar dari anggaran APBK Kabupaten Abdya Tahun 2020.

Awalnya pihak kejaksaan belum bisa melakukan Penahanan terhadap tersangka karena diduga masih terkendala dengan hasil audit, apalagi hasil audit inspektorat kabupaten Aceh Barat Daya belum kunjung selesai”. Jelasnya.

“Dulu kita juga sempat mempertanyakan beberapa kali terkait hasil audit dalam Proyek Tokopika kepada inspektorat Abdya, karena hasil audit pada proyek tersebut tak kunjung turun. Namun pihak inspektorat Abdya terus memberikan jawaban, kalau tim Audit inspektorat belum bisa memeriksa atau meminta keterangan dari Rekanan. Apalagi keberadaan rekanan diluar daerah dan tidak bisa datang ke Abdya karena terkait Covid-19. Dan pihak inspektorat pun merasa kesulitan untuk menjumpai rekanan diluar daerah karena keterbatasan anggaran.”ujarnya.

Baca Juga :  Majelis Tuha Peut KPA Bantah Pernyataan Panglima Doe

” Kemaren Selasa, 2/8/2022 Kejari Abdya berhasil melakukan Penahanan terhadap Rekanan dan PPK dalam kasus dugaan Korupsi pada proyek pengadaan Tokopika Abdya, ini merupakan sebuah bentuk keberhasilan dan keseriusan kejari Abdya dibawah pimpinan bapak Heru Widjat Miko untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Barat Daya. Dan patut kita berikan apresiasi yang sangat luar biasa “.ujarnya.

Baca Juga :  Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Beberapa waktu yang lalu, pihak rekanan sempat melakukan praperadilan dan sebagai termohon langsung dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Abdya Riki Guswandri ,SH. Namun Pengadilan Negeri Blangpidie menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Rekanan.”tambahnya.

“Kita berharap kepada Kejari Abdya untuk mengusut tuntas Kasus ini, karena kita menduga tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak lain yang ikut terlibat dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.” Harapnya. (IB).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Terkait Surat Domisili Dari Keuchik, Ini Penegasan Bupati Abdya

Aceh Barat Daya

Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Aceh Barat Daya

Masyarakat Keluhkan Beras Bansos Tidak Layak, Akmal Ibrahim Meradang

Aceh Barat Daya

Bapperida Gotong Royong di Seputaran Masjid At-Taqwa

Aceh Barat Daya

Pelantikan Pengurus KONI Abdya 11 Februari 2026

Aceh Barat Daya

Tiga Pasang Cabup-Cawabup Abdya Resmi Mendaftarkan Diri 

Aceh Barat Daya

Darmawan Saputra Plt Kabag Prokopim

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Bagi-Bagi Takjil