Home / Nasional

Jumat, 7 Oktober 2022 - 07:41 WIB

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Baca Juga :  Pertama Di Indonesia, PLN Produksi _Green Hydrogen_ 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Baca Juga :  Presiden Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah di IKN

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Baca Juga :  12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Bongkar Mafia kuota haji khusus dan furoda

Nasional

Gandeng PCNU Banyuwangi, Kapolri Kejar Target 70 Persen Vaksinasi

Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali Dua Juta Hektare Lahan

Nasional

PATTIRO Gelar FGD Penanggulangan Kemiskinan di Kaya Tambang

Nasional

Wagub Aceh Terima Bantuan dari Sulsel, Bone, dan Batam untuk Korban Banjir dan Longsor

Nasional

Pj Bupati Bener Meriah Terima Penghargaan di Tingkat Nasional

Nasional

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Hal Prioritas Kesiapan Mudik

Nasional

Pemprov Lampung dan Pramuka Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh