Home / Hukrim

Kamis, 30 Desember 2021 - 20:53 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Langsa

mm Redaksi

NOA | Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap dua orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis box merek Suzuki Carry serta 22 Sepmor.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH., SIK., MH. melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021) di Mapolres Setempat.

Krisna mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan.

Baca Juga :  Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh - Sumut 2024

Berdasarkan laporan tersebut, kata Krisna, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang dipimpin oleh Ipda Muh. Zainal DJ. Madas, SH. melakukan penyelidikan dan menangkap ED (42) dan IW (40). Keduanya merupakan resedivis Curanmor.

Saat ditangkap, sambung Krisna, kedua tersangka sedang mengendarai mobil jenis box Suzuki Cary dengan Nopol BL 8430 NP. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kunci pas nomor 8 warna silver dan satu kunci L nomor 8 warna hitam yang telah digrenda di saku jaket IW.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

“Mereka ditangkap saat mengendarai mobil dan kami menemukan beberapa kunci yang diduga digunakan untuk mencuri Sepmor. Setelah dilakukan interogasi singkat, keduanya mengakui telah melakukan Curanmor di sejumlah tempat di Kota Langsa,” terang Krisna.

Baca Juga :  Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kunci pas, satu kunci L, satu unit mobil jenis box merek Suzuki Carry warna merah dengan Nopol BL 8430 NP, 22 Sepmor, dan satu unit handphone.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berulang-ulang dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Menhan–Menhut Perkuat Sinergi Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Hukrim

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Hukrim

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Hukrim

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Hukrim

Titik Panas Terdeteksi di Aceh Singkil, Satgas Gakkum Desk Karhutla: Perlu Pendekatan Hukum Kolaboratif Untuk Menindak Pelaku Korporasi

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Hukrim

Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan