Home / Hukrim

Rabu, 9 November 2022 - 21:16 WIB

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

mm Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Kepolisian Resort Aceh Selatan segera melimpahkan berkas kasus korupsi Dana Desa (DD) Gampong Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah ke Kejaksaan Negeri.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Suryandaru SIK dalam konferensi press dengan wartawan di Gedung Serbaguna Bharada Daksa Mako Polres setempat, Rabu (9/11/2022)

Kapolres menjelaskan, berkas kasus korupsi Dana Desa (DD) Gampong Lhok Raya yang melibatkan Keuchik dengan inisial MM (47) tahun bersama bendahara seorang perempuan dengan inisial SM (31) tahun akan kita limpahkan ke Kejari pada hari Kamis, 10 November 2022 besok.

Baca Juga :  Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

“Penyelidikan kasus ini dilakukan selama kurun waktu tujuh bulan, tim penyelidik menemukan adanya tindakan korupsi, dengan didasari alat bukti dan saksi-saksi, sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” beber Kapolres didampingi Waka Polres, Kompol Iswar, dan Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi serta Kanit Tipikor, Aipda Hendra Sasmita.

Kasus ini, ucap Kapolres, kedua tersangka ditemukan membuat pertanggungjawaban fiktif belanja operasional, belanja modal, beberapa kegiatan tidak terlaksana, kekurangan volume pekerjaan, dan kelebihan bayar kegiatan fisik/konstruksi serta pajak negara dan daerah tidak di setor.

Baca Juga :  Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Akibatnya perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp378.728.570.50. Angka ini didasari hitungan yang dikeluarkan oleh tim ahli Inspektorat Aceh Selatan, ucap Kapolres Nova.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita penyidik Polres Aceh Selatan berupa uang pengganti/pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka sebesar Rp311 juta. Dari tersangka MM, keuchik berjumlah Rp221 juta, sedangkan tersangka SM, bendara berjumlah Rp90 juta.

“Untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sejak tanggal 15 September 2022 lalu, dan akan dilimpahkan ke Kejari maka langkah proses selanjutnya akan menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Kapolres seraya memperlihatkan barang bukti uang sitaan.

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta serta maksimal (paling banyak) Rp 1 miliar.

 

Reporter: Muswandi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Hukrim

Kaum Perempuan di Lhokseumawe Diimbau Waspada

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Daerah

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Miliar di Aceh Timur

Hukrim

TNI AL Gagalkan 1,9 Ton Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan