Home / Daerah

Senin, 21 November 2022 - 13:10 WIB

YARA Minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus Keluar

mm Redaksi

Ketua YARA, Safaruddin, di dampingi Kepala perwakilan Dato' H. Yuni Eko Hariyatna, saat menerima pengaduan 
masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon (18/11).

Ketua YARA, Safaruddin, di dampingi Kepala perwakilan Dato' H. Yuni Eko Hariyatna, saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon (18/11).

NOA | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, memita Gubernur untuk mencabut meratorium pembatasan penjualan getah pinus keluar Aceh.

Menurut Safar, moratorium ini tujuannya dulu untuk meningkatkan nilai tambah dalam penjualan getah pinus yang ada diwilayah Aceh, dengan penyerapan tenaga kerja dan manfaat ekonomi sosial dari getah pinus, Senin, (21/11/2022).

Namun saat ini, kata safar, dirinya mendapat banyak pengaduan dari masyakarat jika moratorium itu malah telah menyulitkan dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Ninano Label, Hijab Motif Etnik UMKM Binaan BSI

“Saya mendapat banyak keluhan dari Masyarakat di Aceh tangah tentang permainan harga getah pinus sehingga masyarakat merasa dirugikan, harga yang dibeli di Aceh lebih murah dengan yang di Sumatera Utara. Sehingga, hal ini, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, belum lagi tentang pemotongan lainnya ketika dalam penjualan,” kata Safar.

Pada tahun 2020 lalu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi Nomor 3/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota, para Kadis Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Ingub ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2020 sampai dengan kebutuhan industri pengolah getah pinus dalam wilayah Aceh terpenuhi.

“Ingub ini sudah dua tahun berjalan tanpa ada laporan evaluasi dalam penerapannnya tentang pemenuhuan kebutuhan industri di Aceh dan dua tahun saya rasa sudah mencukupi untuk kebutuhgan industri di Aceh. Jangan karena adanya Ingub ini kemudian terjadi monopoli harga yang merugijan masyarakat petani getah pinus dan ini yang disampaikan ke kami saat ini,” ucap safar.

Baca Juga :  Pengurus SPS Aceh Studi Banding ke Sumut

Untuk itu, kami minta kepada Pj Gubernur agar mencabut Ingub ini agar harga getah” pinus lebih kompetitif dan petahi getah juga sejahtera bukan hanya memikirkan kebutuhan industri tapi dengan menekan masyarakat,” tegas Safar saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenag Aceh Lakukan Evaluasi Kinerja Madrasah

Daerah

Kata Mensos Soal Bantuan Jadup Rp 3,1 Miliar Pascabencana di Aceh Singkil

Aceh Besar

Pemkab dan Masyarakat Aceh Besar Siap Sukseskan PON Aceh-Sumut

Daerah

PLN Kirim 50 MW Genset Darurat ke Aceh, Wagub: Pasokan Listrik Kini Lebih Aman

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan.

Daerah

Sambut HBI Ke-75, Kantor Imigrasi Sabang gelar layanan Paspor Simpatik

Daerah

JASA Minta Muzakir Manaf Copot Ketua KPA Meulaboh

Daerah

IWATAN Temui PT. PGE, Sampaikan Aspirasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat