Home / Advetorial

Jumat, 11 November 2022 - 14:44 WIB

Bertempat Hermes Place BPKA Gelar Kegiatan Finalisasi Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Pohon Kinerja

mm Redaksi

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melakukan kegiatan Finalisasi penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan pohon kinerja di  Hotel Hermes Palace pada tanggal 09 November 2022 sampai 11 November 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag umum dan Kepegawaian serta KTU dari 16 UPTD/Samsat Se Acej serta beberapa narasumber diantaranya Muhammad Hidayatullah, S.STP, M.Ec.Dev., Rismauli Hapni, S.Stp, MA., Hayyun Munadia Hz, S.STP., dan Fajri Mustaqim, SE, MM.

Baca Juga :  H-1 Idul Adha 1445 Hijriah Terminal tipe A Batoh

Acara ini digelar untuk persiapan pengisian jabatan di Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana setiap Instansi Pemerintah wajib untuk menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja  guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan Tenaga Kontrak.

Baca Juga :  Kadisbudpar Aceh: Turis Asing Meningkat pada Agustus, Capai 3.042 Orang

Sementara dalam menentukan penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu.

Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis.

Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.

Baca Juga :  Syahdu, Gerimis Iringi Malam Terakhir Pekan Tari Gunongan

Setelah penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.

Share :

Baca Juga

Advetorial

Lewat Carnaval Putroe Phang, Disbudpar Ajak Warga ke Situs Peninggalan Iskandar Muda

Advetorial

Budaya Patriarki Masih Jadi Tantangan Pemberdayaan Perempuan di Gampong

Advetorial

Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE

Advetorial

Siswa SMAN 7 Kembali Raih Medali Emas dan Perak di Event Science Castle in Asia 

Advetorial

Virus Corona Kembali Serang Aceh, Tujuh Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Advetorial

Batu Batupang Wisata Batu Yang Melegenda di Bibir Pantai Aceh Selatan

Advetorial

Perpustakaan Desa di Aceh Jadi Motor Literasi dan Pemberdayaan Ekonomi

Advetorial

Lhokseumawe Bersih dan Berbenah: Langkah Awal Sayuti Abubakar Memimpin Kota