Home / Daerah

Selasa, 27 Desember 2022 - 07:16 WIB

Tim Pengadilan Tinggi Lakukan Pengawasan ke Pengadilan Tipikor/ PN Banda Aceh Kelas I A

Redaksi

BANDA ACEH – Empat Hakim Tinggi didampingi Panitera dan Sekretaris PT Banda Aceh melakukan pengawasan ke Pengadilan Tipikor/PHI PN Banda Aceh, Senin – Selasa 26 sampai 27 Desember 2022.

Tim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar, MH, didampingi oleh Dr. Taqwaddin, Firmansyah, MH., dan M. Joni Kemri, SH serta didukung oleh Ramdhani, SH., Ridwan, S.H.,M.H., dan Laila Bahtra Husein.

Syamsul Qamar sebagai ketua Tim Pengawas menyampaikan maksud tujuan dan fungsi dilakukannya pengawasan.

“Kami ingin mengetahui bagaimana realitas faktual pelaksanaan pelayanan peradilan di PN Banda Aceh meliputi semua aspek ; baik teknis yudisial, manajerial, kepaniteraan maupun aspek adminitrasi dan anggaran. Semua itu kami cermati untuk kami berikan feed back berupa solusi dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan dan semua warga PN Banda Aceh”, ujar Syamsul Qamar yang belasan tahun lalu pernah berkarir sebagai hakim di PN tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Semua anggota tim dibagi tugas untuk mengawasi dan memeriksa bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensinya sesuai Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT).

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, R. Hendral, MH, yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) didampingi semua hakim serta pejabat struktural dan fungsionalnya menyambut ramah kedatangan tim pengawas dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Gedung Pengadilan Tipikor, Banda Aceh.

Baca Juga :  Mendapat Hidayah, Satu Personel Polres Aceh Selatan Masuk Islam

“Secara umum kinerja PN Banda Aceh sudah baik. Pelayanan publik melalui PTSP pun cukup baik, sekalipun kondisi kantor masih bersifat sementara. Kami menemukan beberapa persoalan teknis yang harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan dan semua hakim PN Banda Aceh”.

“Saya minta kepada semua hakim dalam membuat amar putusan, mesti didukung dengan pertimbangan-pertimbangan yang mantap dan menjadi dasar amar putusan. Jangan kering. Silakan gunakan teori-teori hukum, jurisprudensi, hasil rapat pleno kamar, dan lain-lain. Sehingga, putusan yang anda berikan akan benar-benar adil dan bermanfaat bagi warga masyarakat”, saran Syamsul Qamar

Baca Juga :  Pj Walikota Banda Aceh Diminta Segera Copot Kadiskopukmdag dan UPTD Pasar

Menyahuti saran dan solusi dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), Ketua PN Banda Aceh menegaskan akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda.

“Kami akan menindaklanjuti semua saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda. Kami akan laksanakan dan koreksi semua kekurangan dalam waktu 7 hari kerja. Insya Allah”, pungkas R. Hendral, hakim kelahiran 1970 dengan santun (TW). []

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp 36,7 Miliar

Aceh Barat

PB PUPR Plus Aceh Barat Beri Bonus Atlet

Daerah

Pasar Murah di Polres Aceh Utara Disediakan Sarapan Grati

Daerah

Aktivis Perempuan sebut Ketua DPRA Alergi terkait upaya hukum yang dilakukan Polda Aceh

Daerah

Salam Hangat dari Doha, Kolonel Arh Tengku Sony: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Daerah

Pemerintah Aceh Umumkan 15 Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Lulus Tes Wawancara dan Uji Baca Alquran

Daerah

Malam 1 Muharam, Selawat Hadrah Bergema di Bhayangkara Fest 2024

Daerah

Sah!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara