Home / Daerah

Jumat, 6 Januari 2023 - 21:23 WIB

Haji Uma Jadi Khatib Shalat Jumat di Langsa Kota, Ini Materi Khutbah di Hadapan Para Jamaah

Redaksi

KOTA LANGSA – H Sudirman yang akrap disapa Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, kembali mengisi Khutbah Jumat kali ini di masjid Nurul Iman, Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Jumat (06/01/2023).

Haji Uma dalam khutbahnya mengatakan Hidup ini kita untuk mencari kebahagiaan.

Baca Juga :  Peduli Nelayan Lamteungoh, Pangdam Iskandar muda berikan bantuan Rumpon

“Ada dua konsep untuk mencari kebahagiaan yang pertama hidup adalah pilihan bukan pemaksaan, sedangkan konsep yang kedua kematian adalah sebuah kewajiban dan kepastian karena setiap yang bernyawa akan merasakan mati,” kata Haji Uma.

Baca Juga :  Layanan VOA (Visa On Arrival) BSI Aceh Ramai di Kunjungi Turis Mancanegara

Ia juga mengatakan untuk meraih kebahagiaan adalah dengan cara mensyukuri nikmat yang sudah Allah berikan.

“Jangan sampai kita menginkari nikmat allah berikan, maka kita akan termasuk orang yang merugi, sedangkan orang-orang yang mengharapkan kesenangan maka itu termasuk orang yang sibuk dengan dunia bukan mencari kebahagiaan, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Coffee Morning dengan Wartawan, Pj Gubernur Safrizal: Butuh Dukungan & Kritik dari Media

Lanjutnya, “Karena orang-orang bahagia adalah orang yang beriman dan bersyukur atas nikmat allah berikan. Nilai hidup yg dicari adalah kebahagiaan .” Tutup Haji Uma. (Muzakir)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mayat Warga Tanjung Deah Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Daerah

DPKA Gelar Sosialisasi SKKAAD, Dorong Penguatan Keamanan dan Akses Arsip di Seluruh SKPA

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Langsung Bakti Kesehatan dan Makan Gratis dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Daerah

Pangdam IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024

Daerah

139 Narapidana Rutan Kelas IIB Singkil Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H/2025

Daerah

Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ini Saran Ombudsman

Daerah

Kemenkominfo Didesak Blokir Situs Judi Online di Aceh

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS