Home / Aceh Barat

Kamis, 12 Januari 2023 - 02:55 WIB

Tersandung Pelanggaran Kode Etik ASN, Pj Bupati Mahdi Berhentikan Dua Pejabat Pemkab Aceh Barat

Redaksi

MEULABOH – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, selaku pembina Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, memberhentikan atau mencopot dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Barat dari jabatannya, lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Amril Nuthihar, mengakui perihal pencopotan tersebut. Bahkan Amril Nuthibar memastikan jika oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan diproses sesuai prosedur.

Baca Juga :  Bupati H. Ramli MS Terima Kunker Kapolda Aceh

“Iya tentunya itu sebagai pelanggaran kode etik dan displin ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Amril melalui saluran telepon genggamnya, Jumat (12/1-2023) malam.

Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu.”Nanti akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan,” ujarnya

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Buka Acara Sosialisasi Perbup Aceh Barat nomor 85 tahun 2022 Tentang Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan

Kedua ASN yang diberhentikan tersebut berinisial M dan O, Amril mengungkapkan sudah dilakukan pemberhentian dari jabatan bagi kedua ASN yang bersangkutan. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Amril mengaku telah melakukan kosultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan arahan dan perintah Pak Bupati berdasarkan peraturan dan ketentuan kepegawaian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bunda Paud se - Kacamatan Samatiga Dikukuhkan Hari Ini

Amril mengatakan bahwa SK pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023

Amril menolak untuk merinci lebih jauh pejabat yang dicopot itu, namun Ia tak menampik jika salah satunya adalah figur yang terkait erat dengan penanggulangan bencana daerah. “Kita berharap Pelaksana tugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” pungkas nya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Hari Kedua Pelaksanaan MTQ Ke-36 di Aceh Barat, Semua Cabang Terus Diperlombakan

Aceh Barat

Atasi Stunting, Pj Bupati Aceh Barat Launching Program DASHAT

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Tekankan Optimalisasi BUMG dan Koperasi untuk Kemandirian Ekonomi

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Buka Forum Konsultasi Publik untuk RPJPD 2025-2045

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Laksanakan Hukuman Cambuk Perdana di Tahun 2023 di Lapas

Aceh Barat

Ketua DPKN Kukuhkan Pengurus PAW Wakil Ketua dan Anggota Pengurus

Aceh Barat

Panwaslih Aceh Barat Tertipkan APK Bersama Satpol PP dan Tim gabungan TNI/POlri di Kabupaten Aceh Barat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Woyla dan Kaway XVI