Home / Hukrim

Selasa, 4 April 2023 - 10:19 WIB

Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

mm Redaksi

Bireuen – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap 37 kasus narkotika baik jenis ganja maupun sabu selama Januari-Maret 2023, dengan rincian; Januari 21 kasus sabu, Februari 3 kasus sabu, dan Maret 1 kasus sabu serta 12 kasus narkotika jenis ganja.

Dalam pengungkapan tersebut juga berhasil diamankan 50 orang tersangka, yang terdiri dari 44 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan 6 orang tersangka kasus ganja.

Baca Juga :  Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasatresnarkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan, bahwa tiga bulan terakhir ini pihaknya berhasil ungkap 37 kasus narkotika jenis sabu dan ganja serta berhasil mengamankan 50 tersangka.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hewan Dilindungi

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen. Ini semua demi masa depan generasi emas kita ke depan,” kata Samsul Bahri, dalam keterangannya di Polres Bireuen, Selasa, 4 April 2023.

Ia mengatakan, 21 dari 37 kasus tersebut telah selesau dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan 16 kasus lagi masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Samsul Bahri juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat di Bireuen untuk bersinergi dan berkolaborasi agar tidak ada ruang bagi pengedar barang haram tersebut di Kota Juang–julukan Kabupaten Bireuen. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Hukrim

Hoaks! foto Presiden Prabowo bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

KBRI Yangon Peroleh Data Lengkap 144 WNI Terindikasi Korban TPPO di Myawaddy

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Hukrim

Dugaan Pemerasan masuknya TKA di Indonesia, KPK Buka Peluang Panggil Pihak Ditjen Imigrasi

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!