Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:44 WIB

Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

mm Redaksi

Personil Satpol PP Aceh Besar bersama Forkopimcam Darul Imarah memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Personil Satpol PP Aceh Besar bersama Forkopimcam Darul Imarah memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menyerahkan surat teguran ke III kepada pemilik bangunan liar yang berada didepan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA mengatakan teguran ke III ini disampaikan berdasarkan surat teguran ke-I dan ke-II yang sudah diberikan sebelumnya kepada pemilik bangunan liar.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda: Pelaksanaan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI di Aceh Berjalan Sukses, Aman dan Lancar

“Berdasarkan surat teguran kesatu dan kedua hingga saat ini kondisi dilapangan tanpa adanya perubahan, maka kita memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar ini,” ujarnya.

Muhajir menjelaskan jika surat teguran ketiga tidak diindahkan dan tidak memindahkan atau membongkarnya sendiri, maka Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa adanya kompromi lagi dengan pihak yang bersangkutan.

“Ini adalah surat teguran ketiga, jika juga tidak diindahkan, maka akan dibongkar oleh Personil Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat UMKM di Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto Resmikan Airo Life

Muhajir menyampaikan kepada pemilik bangunan liar agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam qanun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana disampaikan dalam surat teguran pertama dan kedua, jika selama tujuh hari setelah teguran ini disampaikan dan tidak ditanggapi, maka tim penertiban gabungan akan membongkar bangunan tersebut.

“Ini merupakan surat teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bertemu Mendagri Australia, Menko Polkam Perkuat Kemitraan Kedua Negara

Penyerahan surat teguran ketiga tersebut juga melibatkan tim gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Imarah dimana diwilayah Kecamatan Darul Imarah ada banyak terdapat bangunan liar atau kios liar yang berada didepan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan.

“Penyerahan surat teguran ketiga tidak kami lakukan sendiri, tetapi juga melibatkan pihak Forkopimcam Darul Imarah,” pungkas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemkot Bogor Bantu Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang, Sekda Aceh Sampaikan Apresiasi

Advetorial

DPKA Aceh dan Dinas Perkim Serahkan Bantuan untuk Masjid Agung Darul Fallah Langsa

Hukrim

Kemlu RI Pastikan terpenuhi Hak para 19 ABK WNI Asal Aceh selama proses hukum di Thailand

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Cetak Sawah Baru 123 Hektar untuk Kompensasi Jalan Tol Sibanceh

Aceh Besar

TP-PKK Aceh Besar Tegaskan Komitmen Sosial Melalui Penyaluran Bansos

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Sidak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Pastikan Fasilitas dan Dana Rujukan Rp1 Juta Siap

Nasional

Menteri Karding Gandeng Kongres Advokat Indonesia, Ini Tiga Permintaan Penting untuk Lindungi Pekerja Migran!

Hukrim

Menhan Sjafrie: Kedaulatan Siber Fondasi Utama Pertahanan Bangsa di Era Modern