Home / Hukrim

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:27 WIB

Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa

mm Redaksi

Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan satu orang tersangka narkoba beserta barang bukti seberat 10 Kg sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penyerahkan itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.

Baca Juga :  Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

Tersangka adalah Eryandi (27) seorang mahasiswa yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen.

“Benar kita telah melaksanakan Penyerahan tanggung jawab TSK dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna Gold yang bertuliskan GUANYINWANG. Dimana didalam bungkusan tersebut berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

“Dia dibalut dengan plastik Bubble Wrap warna hitam dilakban dengan tulisan Shopee. Kita juga juga menyerahkan BB satu unit Handphone merk Vivo yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Eryandi dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. ***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

Pemerintah Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Daerah

Balai KSDA Aceh Tangani Kematian Satu Ekor Gajar Sumatra di Aceh Tengah

Banda Aceh

Gugatan Anak terhadap Ibu Kandung Karena Harta Digugurkan Hakim. Kuasa Hukum ucapkan Terimakasih

Hukrim

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Hukrim

Tiga Pegawai Imigrasi diperiksa terkait Perdagangan bayi Ke Singapura

Hukrim

Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh – Sumut 2024