Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:15 WIB

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Pimpinan Rapat Rancangan Perbup Tentang Pengguna Dana Desa 2024 

mm Redaksi

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Ramperbup) Aceh Besar tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran dan prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Aceh Hadiri Musrenbangnas di Jakarta

Sulaimi mengatakan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan, bahwa gampong berwenang untuk mengatur dan mengurus urasan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.

“Dan gampong juga berwenang untuk mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa,” katanya.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Nenteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

“Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan qanun gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong,” pintanya

Ia menyebutkan, fokus pengguna dana desa tahun 2024 diutamakan pada penggunaa untuk mendukung penanganan kemiskinan ektrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting.

“Dan program sektor prioritas Dana Desa Melalui permodalan BUMG atau BUMG bersama,” sebutnya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut bertujuan agar pemerintah gampong semakin mampu mengelola keuangan gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga :  Kejagung Dan Kemenhub Bahas Kerjasama Strategis

“Disamping itu, penataan fungsi dari kelembagaan gampong diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat guna memberi manfaat sebesar-besarnya bag masyarakat,” pungkasnya.

Turut dihadiri Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekdakab Farhan AP, Jajaran Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendagri Tekankan Pentingnya Membangun Hubungan Baik antara Polri dengan Pemda

Daerah

Komitmen Kemenkumham Aceh Sukseskan Pelatihan Coaching & Mentoring BPSDM Hukum dan HAM

Daerah

Ini kata Kepala BKN terkait Dugaan Oknum ASN Aceh Singkil ikut Demo

Pemerintah

Raih Peringkat 1 JDIH dan Predikat Istimewa IRH, Pemkab Bengkulu Selatan Terima Dua Penghargaan dari BPHN

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Sidak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Pastikan Fasilitas dan Dana Rujukan Rp1 Juta Siap

Aceh Besar

Aceh Besar Raih Anugerah Kota Layak Anak Kategori Madya

Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Terima Award Desa Bebas Stunting dari Kemendes

Daerah

DPRK Simeulue Gelar RDP Bahas Tata Ruang dan Rencana Qanun RT/RW