Home / Hukrim

Sabtu, 6 April 2024 - 13:14 WIB

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Redaksi

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah.

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah.

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah pada Jumat, 5 April 2024.

“Pada Jumat, 5 April 2024, kami telah menerima surat resmi dari Kajati Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah telah lengkap atau P-21,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga :  9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe. Para ahli telah menyimpulkan, bahwa adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Kemudian, sambungnya, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh juga dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut sebanyak Rp1.174.551.284.

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap II,” demikian, pungkas Winardy.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Banda Aceh

Diketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (red/amr) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukrim

Ini Janji Purbaya Tak Lindungi Pegawai Nakal

Hukrim

TNI AL Gagalkan 1,9 Ton Penyelundupan Narkoba

Aceh Barat

Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Terduga Jaringan TPPO di Aceh Barat  

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani 1.301 Kasus WNI, Mayoritas Terkait Penipuan Daring (Online Scam)

Hukrim

Alamp Aksi Minta Polresta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh 

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

BNNP Aceh Jaring 18 Warga Lampulo dalam Operasi Pemulihan Gampong Narkoba: 11 Warga Positif Narkoba