Home / Daerah

Minggu, 26 Mei 2024 - 16:56 WIB

PWI Aceh dan Gerakan Jurnalis Bersatu Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers

mm Redaksi

PWI Aceh dan Gerakan Jurnalis Bersatu Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers. Dok. PWI Aceh

PWI Aceh dan Gerakan Jurnalis Bersatu Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers. Dok. PWI Aceh

Banda Aceh – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh bersama Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu (PWI/AJI/IJTI/PFI) menegaskan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers.

RUU Penyiaran yang sedang dalam proses perancangan oleh Komisi I DPR telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan wartawan, peneliti media, dan Dewan Pers.

Beberapa ketentuan dalam draf RUU tersebut, termasuk larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan pemberian kewenangan penyelesaian sengketa kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dianggap dapat membatasi kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Ajak Semua Pihak Tingkatkan Sinergitas Untuk Capai Prestasi dan Pembangunan Aceh Besar

Dalam menyikapi ancaman tersebut, PWI Aceh dan Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu akan menggelar aksi demonstrasi pada:

Tempat dan Waktu: Senin, 27 Mei 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Titik Kumpul: Warkop Sekber (Fadhlon Kupi), Jalan Sultan Mahmudsyah, Banda Aceh.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Singkil : KIP seharusnya wajib kordinasi kepada kami

Agenda Aksi: Rangkaian aksi meliputi long march menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pertunjukan teatrikal dengan membawa spanduk bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers”.

Tuntutan Aksi:

  1. Menolak revisi RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan Pers.
  2. Meminta DPRA untuk mengeluarkan pernyataan resmi menolak revisi RUU Penyiaran kepada DPR RI.
  3. Meminta pemerintah untuk tidak menghalangi semangat reformasi dengan melemahkan peran pers.
Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri dan Menkopolhukam

Dengan aksi ini, diharapkan suara para wartawan dan masyarakat Aceh yang peduli terhadap kebebasan pers dapat didengar oleh pihak berwenang dan menuntut perlindungan atas hak-hak dasar dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Penulis: Hidayat S
Editor   : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Gelar Syukuran Sederhana Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63

Daerah

Sinergi TNI dan Kementerian PU, Akses Jalan Simpang KKA–Bener Meriah Kembali Tersambung

Daerah

Disdik Aceh Gelar Asesmen Capaian Pembelajaran untuk Evaluasi Kualitas Pendidikan SMA/SMK

Daerah

PDM Abdya – MDMC dan Lazismu Terjun Langsung Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir & Longsor di Gayo Lues

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa

Daerah

Kemenkum Aceh Dorong Pemda Percepat Pemenuhan Data Indeks Reformasi Hukum

Daerah

Tahun 2025, Kemenkum Aceh Targetkan Pembentukan 15 Posbankum di Kabupaten/Kota

Aceh Barat Daya

Abdul Janan Jubir Mualem-Dek Fadh Kabupaten Aceh Barat Daya