Home / Hukrim

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

Redaksi

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika. Foto: NOA.co.id

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mencatat keberhasilan signifikan setelah berhasil mengamankan delapan individu terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.Operasi penyergapan yang berhasil dilakukan merupakan hasil dari kerjasama yang erat antara aparat kepolisian dan masyarakat, yang melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan laporan yang diterima, delapan tersangka yang diamankan adalah AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), serta MN (54), sebagian besar berasal dari Banda Aceh, Aceh Besar, dan sebagian dari Pidie.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024), Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini termasuk paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, dan beberapa botol tuak. Bahkan, sejumlah tersangka tertangkap sedang mengkonsumsi tuak saat penangkapan.

Saat ini, para tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

Mereka yang terlibat dalam konsumsi tuak juga akan dijerat dengan qanun Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk sebanyak 60 kali.

Ferdian Chandra juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum.

Sejak Januari hingga Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta, yang semuanya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Kepala Dinas Berserta Staf Terjaring OTT

“Kami sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.

Dengan demikian, operasi ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, tetapi juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Penulis : Hidayat S
Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Hukrim

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Daerah

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Aceh dan Banten

Daerah

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Aceh Timur

Polisi Sita Lebih Kurang 5 Kg Sabu

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata