Home / Hukrim

Jumat, 7 Juni 2024 - 00:54 WIB

Polisi Tangkap Delapan Pencuri Kopi di Bener Meriah

mm Redaksi

Delapan pencuri kopi saat diamankan di Mapolsek Bukit (Foto: noa.co.id/FA)

Delapan pencuri kopi saat diamankan di Mapolsek Bukit (Foto: noa.co.id/FA)

Bener Meriah – Personel Polsek Bukit menangkap delapan pencuri biji kopi di salah satu pabrik di Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Delapan pencuri tersebut yakni, AR (19), SR (19), MR (20), SA (20), GR (20), RM (19), SE (24) dan CL (16).

“Dari delapan pelaku ini, satu warga Bener Meriah dan tujuh warga Aceh Tengah,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kapolsek Bukit Ipda T Buchari, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga :  PKB Dukung Hasanuddin Berlaga di Pilkada Banda Aceh 2024

Delapan pencuri tersebut, kata Kapolsek, ditangkap atas laporan Busra Hubiddin, pemilik pabrik kopi di Bale Redelong. Pencurian terjadi pada 25 Mei 2024 lalu sekira pukul 04.30 WIB.

Mendapat laporan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya berkerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan, hasilnya delapan tersangka tertangkap di kawasan komplek terminal Takengon pada, Rabu, 5 Juni 2024 kemarin.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

“Saat ditangkap para tersangka sedang berkumpul-kumpul,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, awalnya para tersangka datang dari Aceh Tengah menggunakan sepeda motor menuju Bener Meriah. Sesampainya di Bale Redelong mereka langsung melancarkan aksinya di pabrik milik Busra.

Baca Juga :  Empat Unit Rumah Terbakar di Lhokseumawe

“Kopi itu mereka angkut dari terpal penjemuran yang terletak di halaman pabrik tersebut, jumlahnya sekitar 260 kilogram gabah kopi,” kata Kapolsek.

“Kopi itu sudah mereka jual, sedang kita dalami. Saat ini, kedelapan pelaku diamankan di Mapolsek Bukit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Penulis: Fajrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Hukrim

Jaksa Agung Dukung Penuh Pelajar Sadar Hukum

Hukrim

Negeri yang Ditambang dengan Surat

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Hukrim

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko

Hukrim

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Hukrim

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Aceh Barat Daya

Diduga Praktik Pungli Bermodus “Tembak KTP” di Samsat Abdya