Home / Aceh Barat / Daerah

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:05 WIB

Pemkab Aceh Barat Mulai Cairkan Gaji ke-13

mm Redaksi

kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi, SE. Ak (Foto: noa.co.id/FA)

kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi, SE. Ak (Foto: noa.co.id/FA)

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai lalukan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). besaran gaji ke-13 yang mereka terima pada tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Aceh Barat melalui kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi, SE. Ak Kepada, noa.co.id rabu (12/06/2024).

Zulyadi menjelaskan, Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Melalui peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS maupun seseorang yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Pada Pasal 12 ayat (3), besaran gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan jumlah komponen penghasilan yang diterima oleh PNS pada bulan Mei 2024,” kata Zulyadi.

Baca Juga :  Disdik dan MAA Aceh Barat Susun Adat Perkawinan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, Pasal 6 ayat (1) dan (2) memberikan rincian tentang pembayaran gaji ke-13. Dua ayat tersebut mengungkapkan bahwa besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan beberapa aspek, termasuk sumber anggaran.

“Ada dua jenis besaran gaji ke-13 yang dipisahkan berdasarkan anggaran, yaitu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Simeulue Laksanakan Patroli Dialogis di Wilayah Teupah Tengah dan Teupah Barat

Zulyadi menyebutkan, dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik kepada para PNS, sesuai dengan kebutuhan mereka dan keluarga mereka dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah , ucapanya.

Zulyadi menambahkan, gaji ke 13 para PNS ini akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, dan kelas jabatan masing-masing. Selain itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran APBD akan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Baca Juga :  Menteri Pertanian RI Gelar Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau jabatan umum
5. Tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah

Namun, tambahan penghasilan tersebut akan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing PNS, sambil memperhatikan keseimbangan keuangan daerah, pungkas zulyadi.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Tes Urine Bagi ASN dan Anggota DPRK Aceh Singkil, ini kata BNNK Aceh Selatan

Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

Aceh Besar

Wujudkan Masjid Bersih dan Representatif, Pemkab dan DMI Gelar Penilaian Masjid Kecamatan se-Aceh Besar

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan.

Daerah

Diskominsa Aceh dan AIP Skala Gelar Workshop Percepatan Pemenuhan data SPM

Daerah

Ruap Suara Terbanyak, Busri Jadi Ketua TPG

Daerah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

Daerah

Obat-obatan Dikabarkan Kosong, Direktur RSUD SIM: Terhambat Diproses Pengiriman