Home / Daerah

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:13 WIB

SPS Dorong Pj Gubernur Terbitkan Aturan Kerjasama Publikasi Media

mm Redaksi

Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman (Foto: noa.co.id/FA)

Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, segera menerbitkan aturan tentang kerjasama publikasi media massa.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman saat menjawab pertanyaan wartawan, Jum’at, 21 Juni 2024.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana mekanisme kerjasama antara pemerintah dan media massa.

“Sangat perlu. Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko se-Aceh wajib membuat regulasi terkait kerjasama publikasi dengan media massa,” kata Muktaruddin.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Ia mengaku prihatin dengan polemik publikasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang belakangan ini menghiasi media massa terutama media online di Aceh.

“Seharusnya hal seperti itu tak terjadi. Kredibilitas bisnis pers tercoreng gara-gara ada pihak yang kecewa dengan kondisi bisnis pers saat ini,” ucapnya.

Menurut Muktar, selama ini perhatian Pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota sudah baik. Sehingga, keberlangsungan media lokal di Aceh berjalan lancar.

“Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota telah peduli terhadap pers melalui alokasi belanja iklan dan publikasi yang sangat memadai. Sekarang tergantung pelaku bisnis pers, apa mau terus-terusan gaduh dan saling cari salah atau bersama-sama memajukan industri pers di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Momen Idul Adha, DPD PKS Pidie Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban

Oleh karena itu, Muktar meminta pemerintah untuk segera membuat aturan main kerjasama publikasi media massa. Sehingga semua pihak punya pedoman sebagai pegangan.

Disisi lain, ia juga mengimbau para pemilik dan pengelola (CEO) media untuk mengelola medianya dengan baik dan profesional. Ia juga meminta pemilik media memisahkan antara keredaksian dengan usaha pers.

Baca Juga :  SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017  

“Jangan campur aduk. Kalau campur aduk tak baik dan ujung ujungnya berubah dari bisnis jadi berita,” ungkapnya.

Ia berharap, Pemerintah Aceh dapat melibatkan organisasi perusahaan media dalam penyusunan regulasi terkait kerjasama publikasi tersebut di Aceh.

“Libatkan konstituen dewan pers, jangan organisasi media yang dibikin sendiri, SK-kan sendiri lantik sendiri,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Daerah

Tanggapi Keluhan Nelayan, Ombudsman Turun ke Lapangan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pantau Pengamanan Cabor Sepak Takraw PON XXI

Daerah

Jelang Hari Damai Aceh ke-21, Wali Nanggroe Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian dan Persaudaraan

Aceh Timur

Nektu-Amad Leumbeng Raih Nomor Urut 2 untuk Pilkada Aceh Timur 2024

Daerah

Soft Perdana Softball PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pj Bupati Aceh Barat

Daerah

Lestarikan Nilai-nilai Kepahlawanan, Kemenkumham Aceh Tabur Bunga di TMP Banda Aceh

Daerah

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh